MAMUJU, PIJARNEWS.COM —Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar menyerahkan Ranperda Pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar T.A 2020 kepada Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, pada Jum’at (11/6/2021).
Penyerahan Ranperda itu dilakukan saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan dan Sambutan Gubernur Terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar T.A 2020, yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulbar.
Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2020 yang telah disampaikan tersebut, untuk memberi gambaran mengenai realisasi APBD T.A 2020, disusul dengan melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional bagi kepala daerah pada akhir tahun anggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, juga memberikan akses bagi publik sebagai bentuk akuntabilitas agar masyarakat mengetahui seberapa besar realisasi ABPD T.A 2020, serta sebagai salah satu bahan evaluasi dan bahan untuk melakukan perbaikan bagi kepentingan perencanaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.
Disampaikan, Ranperda yang diserahkan disusun berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2020, yang telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sulbar kepada Ketua DPRD Sulbar disaksikan Gubernur Sulbar pada sidang istimewa DPRD Sulbar Pada 31 Mei 2021, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang ke-7 kalinya secara berturut-turut.
Adapun hasil audit BPK RI Perwakilan Sulbar, lanjut Enny, diperoleh Silpa untuk T.A 2020 sebesar Rp.103.192.697.843,62, terdiri dari kas daerah sebesar Rp.91.643.605.740,52, kas bendahara penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan kas bendahara pengeluaran sebesar Rp.3.105.284.886,77.
Enny juga menyampaikan, pelaksanaan program dan kegiatan pada T.A 2020 sebagai suatu produk peraturan daerah yang disepakati bersama antara Legislatif dan Eksekutif, masih didominasi oleh program kegiatan yang sifatnya pro rakyat, antara lain program kegiatan penyiapan sarana dan prasarana infrastruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan, penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran dengan tetap mempertimbangkan potensi dan kondisi sosial ekonomi daerah.
Pada rapat paripurna, turut hadir Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, sejumlah Anggota DPRD Sulbar, Para Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, serta undangan lainnya.