JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Usai Pemerintah Taiwan menarik peredaran mi instan “Indomie Rasa Ayam Spesial” karena mengandung zat pemicu kanker etilen oksida, Pemerintah Malaysia kemudian turut mengambil langkah serupa. Dikutip dari The Star, Kementerian Kesehatan Malaysia telah memerintahkan untuk melakukan penarikan massal dua batch mi instan, satu diproduksi secara lokal yakni “Ah Lai White Curry Noodles” dan satu lagi diimpor dari Indonesia, “Indomie Rasa Ayam Spesial”.
“Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal,” kata Dirjen Kesehatan Malaysia Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan, dikutip dari The Star, Rabu (26/4/2023) waktu setempat.
Ia juga mengonfirmasi bahwa varian Indomie yang ditarik dari peredaran merupakan produk impor. Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan, mengumumkan dua produk mi instan dari Indonesia dan Malaysia yang dijual di Taipei ditemukan mengandung zat pemicu kanker atau zat karsinogenik pada Senin (24/4/2023).
Menurut Depkes Taipei, “Ah Lai White Curry Noodles” dari Malaysia dan sejumlah “Indomie: Rasa Ayam Spesial” dari Indonesia sama-sama mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Imbas temuan tersebut, “Indomie Rasa Ayam Spesial” dan mi dari Malaysia pun ditarik dari peredaran dan penjualan. Sementara importir produk mi instan itu dikenakan denda sebesar 60.000 dollar Taiwan (sekitar Rp 29,2 juta) hingga 200 juta dollar baru Taiwan (sekitar Rp 97,6 miliar).
Tanggapan bos Indofood dan YLKI Menanggapi ditariknya Indomie Rasa Ayam Spesial dari Taiwan
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang buka suara. Ia mengatakan, pihaknya selalu mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk. Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor,” ujar Franciscus Welirang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi atas penemuan Depkes Taipei tersebut.
Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, investigasi terhadap penemuan tersebut juga bisa memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida. “Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia, tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?” ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023). (*)
Sumber: Kompas.com