PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kisruh mengenai peristiwa bayi meninggal di RS Andi Makkasau menuai perhatian pelbagai kalangan. Sejumlah pandangan mengemuka, termasuk dari ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Nasir Dollo.
“Saya melihat kasus ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik undang-undang. Artinya, ini sangat mungkin untuk diusut oleh aparat penegak hukum meski tidak dilaporkan keluarga korban,” tegas Nasir, Sabtu 18 Februari.
Nasir menilai, peristiwa ini telah menjadi konsumsi publik, menuai polemik luas ditengah masyarakat, dan jika dibiarkan bisa memicu keresahan akan kualitas RS Andi Makkasau. Maka semestinya, harus segera ada kejelasan mengenai peristiwa tersebut. “Penegak hukum sudah seharusnya memulai penyelidikan, untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana pada peristiwa itu,” urai dosen Umpar itu.
Minimal, kata Nasir, aparat meminta keterangan dari pihak dokter atau RS, dan pihak keluarga serta yang merasa dirinya dirugikan/korban, hingga dokter ahli yang dianggap independen. Mengenai pelanggaran etika dan disiplin, Nasir menyebut Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Parepare bisa turut dilibatkan.
“Bahkan jika keluarga tidak bersedia melaporkan hal tersebut, aparat penegak hukum wajib memproses secara hukum peristiwa itu. Olehnya itu saya berharap segera ada tindakan tegas, dari pihak terkait” tandasnya.
Kasus ini berawal saat R, warga Suppa hendak bersalin di RS Andi Makkasau Parepare. Kontraksi mulai dirasakan pada hari Sabtu, dan air ketubannya pecah pada Minggu pagi jam 6. Namun dokter yang diminta menangani, dr Nursiah sedang berada di Makassar. Diduga ada keterlambatan pendelegasian antara dr Nursiah dengan dokter lain yang standby di Parepare. Sehingga R baru ditangani pada pukul 12.30 wita, dan langsung diputuskan operasi sesar. Nahas, bayi yang dikandung telah meninggal dunia. (mul/ris)