MAMUJU, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulbar, beberapa waktu lalu telah menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan press rilis Kejati Sulbar tanggal 17 Februari 2021 lalu ketiganya yakni BB, BE, dan AD.
Terkait itu, Demisioner BEM Fakultas Hukum Unika Mamuju, Muh, Ahyar, meminta Kejati benar-benar serius dalam mengungkap pihak-pihak yang mendapat dana yang diduga diselewengkan itu.
“Terkhusus penanggungjawab pengelolaan anggaran tersebut, jangan ada tebang pilih dalam memproses,” ucap Ahyar melalui press rilisnya, Selasa, (16/3/2021).
Ahyar menegaskan jika pernyataan yang disampaikan itu, bukanlah sebuah kritikan melainkan bentuk dukungan dari mahasiswa ke Kajati di wilayah Sulbar.
“Apalagi, kasus Ini benar-benar memalukan karena berkaitan dengan pendidikan, mereka seharusnya bertanggung jawab atas meningkatnya mutu pendidikan kita, justru merusak mutu pendidikan kita di Sulbar,” ungkapnya.
Mantan ketua IPM apus itu juga berharap, Kejati Sulbar benar-benar profesional dan berharap otak dari penyelewengan dana alokasi khusus DAK ini bisa diungkap.
” Namun, jika Kejati tidak profesional dalam mengusut ini, atau melakukan tebang pilih dalam memproses ini, maka kami tegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Kejati Sulbar, demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya di daerah kami,” tutupnya.
Reporter : Nur Mubarak