PINRANG, PIJARNEWS.COM — 33 tahun sejak PLTA Bakaru diresmikan pada tahun 1991, Masyarakat RK Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menanti kehidupan yang lebih baik seperti daerah lainnya yang teraliri listrik.
Komunikasi hingga aksi juga telah dilakukan, agar sang pemangku kepentingan peduli dengan jeritan hidup yang seolah terbelakang oleh fasilitas milik negara itu.
Sabtu, (8/6/2024) malam, Ikatan Pelajar Mahasiswa Pattinjo lagi-lagi menggelar Aksi untuk mengetuk kepedulian pemerintah dan juga PLN.
Dalam aksi yang bertajuk AMPUTASI (Aspirasi Masyarakat Peppangan Untuk Aliran Listrik) itu, mereka membakar lilin di depan Kantor PLN UP3 Pinrang. Aksi tersebut sebagai bentuk kritikan terhadap Pemerintah Kabupaten Pinrang, serta PLN dan KPH Sawitto, yang sampai detik ini belum juga merealisasikan listrik untuk Peppangan.
Dalam aksinya peserta aksi mengungkapkan, selama 10 tahun terakhir masyarakat Pelanggan hanya mengandalkan listrik tenaga kincir, yang tentu saja sangat terbatas, jika kincir rusak, warga terpaksa menggunakan lilin atau pelita. Bahkan untuk mengisi baterai HP untuk kebutuhan komunikasi, warga harus menumpang ke dusun tetangga yang jauhnya sekira 7 Kilo Meter.
“Meskipun RK Peppangan ini biasa dikatakan berdekatan dengan PLTA Bakaru, namun sampai saat ini Peppangan belum teraliri listrik yang dimana selama ini hanya mengandalkan tenaga kincir yang sangat terbatas pasokannya,” ungkap Kepala Desa Rajang, Muhammad Abu belum lama ini.
Muhammad Abu juga menyebut ia telah tujuh kali memfasilitasi pihak PLN dan KPH Sawitto untuk meninjau langsung lokasi pembangunan listrik di RK Peppangan, namun belum ada titik terang sampai saat ini.
Sementara itu, PLN UP3 Pinrang masih menunggu perizinan penggunaan lahan hutan lindung serta penandatanganan surat perjanjian kerjasama dengan pihak KPH Sawitto dan tim verifikasi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Jangan sampai kita sudah, adakan pengadaan barang. Tiang, kabel, aksesoris, dan lain sebagainya, tiba-tiba ada keganjilan. Artinya surat izin (perjanjian kerjasama penggunaan lahan hutan lindung) ini tidak disetujui pak. Jangan sampai nanti semua sudah kita siapkan, tiba-tiba tidak ada izin, itu kan nanti menyebabkan potensi kerugian negara pak,” Kata Dewangga mewakili pimpinan PLN UP3 Pinrang, pada Audiensi di Gedung DPRD Kab Pinrang 27 Mei 2024 lalu.
Lebih lanjut, KPH Sawitto menanggapi hal tersebut “Hasil koordinasi dengan pihak pusat. Setelah 34 hari kerja, dokumen lengkap itu baru ada,” kata Nuraem, S.Hut, perwakilan KPH Sawitto dalam audiensi tersebut.
Pada Senin (3/6/2024), KPH Sawitto menyatakan bahwa surat dari KPH Sawitto telah sampai di Dirgend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Sehingga berdasarkan MOU pada tanggal 27 Mei 2024, bahwa selama 34 hari kerja, dokumen lengkap itu akan ada sudah terhitung sejak tanggal 3 Juni 2024 tersebut.
Reporter: Rizkyanti