PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare saat ini mengalami kekosongan, usai Ketua DPRD Parepare Hj. Andi Nurhatina Tipu, S. Sos tutup usia pada Kamis, (18/8/2022) yang lalu.
Menanggapi kekosongan jabatan itu atau dalam istilah perpolitikan sering disebut Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kaharuddin Kadir, Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Golkar, saat ditemui wartawan usai rapat Paripurna DPRD Parepare tentang persetujuan bersama Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare di Kantor DPRD, Senin (22/8/2022) mengatakan, untuk PAW di partai Golkar belum bicara.
“Kami masih suasana berduka yah, kita belum bicarakan ini. Mungkin dalam Minggu ini belum, sabar-sabar ki tunggui dulu,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, walaupun ini sudah banyak yang mempertanyakan mengenai siapa PAW yang ditunjuk, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
“Kami belum bisa, karena kami masih kehilangan. Tapi ini adalah kebutuhan juga, kebutuhan di DPRD maupun institusi,” ucapnya Kaharuddin dengan raup wajah sedih. Tapi itu tadi, kami belum bicarakan di partai. Minta maaf,” lanjutnya.
Saat ditanya wartawan terkait persyaratan PAW, Kaharuddin Kadir mengatakan, dia menyebut syaratnya ada pada di Tata Tertib (Tatib).
“Kalau Tatib di PAW semua jelas, tapi kami belum bisa bicarakan, sekali lagi kami masih dalam suasana berduka. Antara perasaan masih berduka dengan kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan dirinya baru mau mengkonsultasikan soal kekosongan jabatan ini ke DPD I Golkar Sulsel, baru dirapatkan di DPD II Golkar Parepare. (*)
Reporter : Wahyu
Editor: Dian Muhtadiah Hamna