MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga siang tadi belum menerbitkan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2023.
Sementara dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penentuan batas maksimal kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2023 ketentuan tersebut harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Ardiles menyampaikan hingga kini Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan UMP di Sulsel belum ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sebab kata Ardiles, Gubernur masih tengah menimbang-nimbang terkait kebijakan tersebut.
“Jadi menyangkut masalah berapa Kenaikannya sampai sekarang belum ditandatangani SK nya, sekarang ini pak Gubernur masih menimbang-nimbang,” ungkap Ardiles.
Disamping keberlangsungan perusahaan, pemerintah juga harus memperhatikan daya beli para pekerjanya.
Hal tersebut lanjutnya menjadi alasan Gubernur belum melakukan tandatangan terhadap kenaikan upah minimum di Sulsel.
Selain itu, ia juga mengaku, pihaknya diminta untuk kembali melakukan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
“Saat ini saya sebenernya dimintai lagi rapat dengan dinas-dinas terkait dengan dinas Sosial dan Dinas Perdagangan terus Bapedda, Karena pak gubernur ini sangking hati-hati menentukan UMP ini,” ujarnya.
Pihaknya memastikan upah minimum di Sulsel akan naik dan diumumkan paling Sore.
“Nanti sore, bersama dewan pengupahan mendampingi pak gubernur untuk mengumumkan pengupahan itu,” terangnya.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan berdasarkan analisis batas atas dan batas bawah 10 persen sesuai ketentuan Permenaker.
Adapun angka presentasi yang telah disepakati dalam sidang pleno antara 6,78 persen, 6,9 persen, 7 persen hinggap 8 persen.
“Itu hitungan sesuai formula yang dihitung oleh permenaker, itu angka merupakan batas bawa dan batas atasnya,” tutupnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin