Dalam kesempatan tersebut Arifin Bando mengatakan, sosialisasi peraturan daerah No. 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan di Sulawesi Selatan dengan dasar yang melatar belakangi adalah bagaimana kita mengedepankan generasi muda yang kreatif dan inofatif dalam rangka bersama membantu pemerintah membangun daerah.
“Harapan kita, tentu ingin melihat peran pemuda ke depannya. Karena dipundak pemuda-lah masa depan bangsa, sehingga harus terus dimotovasi dan didorong dan juga diberikan peran serta disetiap kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan,” ungkap Arifin Bando.
Dia meyakini, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan itu pemuda mempunyai peran yang sangat penting. Terlebih di tengah situasi pandemi covid-19 ini.
“Kondisi tersebut bersifat pandemi dikarenakan wabah ini sudah tersebar di seluruh dunia dengan munculnya secara tiba-tiba. Dan kita juga telah melihat upaya dan langkah cepat yang diambil oleh pemerintah khususnya pemerintah pusat dalam mengambil sebuah kebijakan dalam menanggulangi penyebarluasan virus Covid-19 ini,” tambahnya.
Arifin Bando yang duduk di Komisi C DPRD Sulsel menjelaskan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, sehingga harus didukung oleh peran masyarakat untuk ikut berusaha semaksimal mungkin agar mata rantai penyebaran virus corona bisa dicegah.