PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu mensosialisasikan Perda Perlindungan Perawat. Di situ, ia menjelaskan tujuan dan pentinnya Perda nomor 8 tahun 2019 itu.
Legislator Golkar Parepare itu mengatakan, Perda itu untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat saat menjalankan tugasnya.
“Perawat kita khususnya di Kota Parepare kini sudah ada perlindungan hukumnya. Jadi, mereka tidak perlu khawatir karena ada Perda ini yang melindungi,” jelas Nurhatina, Sabtu (21/11/2020).
Srikandi Golkar Parepare itu juga menguraikan, dalam Perda yang digagas oleh komisi II DPRD Parepare itu, juga mengatur tentang kesejahteraan perawat. Dalam hal, mewajibkan RS atau fasilitas kesehatan menggaji perawat.
“Jika dulu perawat kita tidak ada kepastian gaji, nah di Perda ini juga sudah diatur. Mereka wajib di gaji,” urainya.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di DPRD Parepare itu, juga mengingatkan warga tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan dan memakai masker.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf