PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir menjelaskan tujuan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat. Kata dia, Perda itu untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat saat menjalankan tugasnya.
Hal itu ia jelaskan saat mensosialisasikan perda nomor 8 tahun 2019 di Hotel Grand Kartika, Jumat (20/11/2020).
“Perda ini sebagai wujud perlindungan kepada perawat. Karena akan menjadi payung hukum kepada perawat khususnya di Kota Parepare,” jelas Kamaluddin.
Legislator Partai Gerindra itu juga menyebutkan, Perda ini dibentuk untuk meningkatkan mutu perawat. Pada Perda itu juga, kata Kamal -sapaannya- juga mengatur tentang kesejahteraan perawat.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perda itu untuk mengantisipasi adanya malapraktik. Sebab, kata dia, telah diatur beberapa syarat jika perawat ingin diterima bekerja pada suatu rumah sakit atau di fasilitas kesehatan.
“Kita tidak mau ada perawat yang melakukan praktik di luar fasilitas kesehatan. Kita ingin merawat tertib. Makanya, dalam Perda ini juga mengatur tentang sanksi,” bebernya.
Selain perda itu, Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga mengajak warga untuk mematuhi Perwali nomor 31 tentang penegakan Covid-19. Ia berpesan agar warga ikut membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf