PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pencairan proyek 2017 sudah tidak berlaku lagi, hal itu mengakibatkan rekanan yang mengerjakan proyek di tahun anggaran 2017 ini belum dibayar. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Haji Nasarong.
“Karena sudah tidak berlaku, makanya buatkan SP2D tahun 2018,” jelasnya kepada Pijar, saat di temui usai melakukan upacara, Senin, (5/3/2018).
Lebih lanjut dikatakan, utang Pemkot Parepare ke rekanan sebesar Rp 16 miliar. Untuk SP2D tahun 2018 itu, masih harus melalui beberapa syarat yang mesti diselesaikan, hingga pada tahap pencairan.
“Jadi, syaratnya itu harus dibuatkan SPD, harus dibuatkan SPT dari dinas, itu lah persyaratan pencairan SP2D. Dan harus ada penguatan dari Inspektorat bahwa itu betul utang,” urainya.
Kendala lain yang ditemui sehingga belun dicairkannya SP2D, lantaran pemkot Parepare masih menunggu anggaran dari pusat.
“Dananya sebenarnya dari pusat dan itu belum cair. Saya sudah pernah tagih, kita disuruh bersabar menunggu regulasi. Diharapkan, kalau pemerintah daerah punya anggaran, disuruh dahulu talangi, makanya saya akan bayar. Jumlahnya itu,” pungkasnya.
“Sebenarnya tinggal SKPD, kalau SKPD selesai berkasnya, saya tinggal tandatangan. Namun pencairannya, tetap menunggu dana pusat.” tutupnya. (mul/abd)