PINRANG, PIJARNEWS.COM — Stiker larangan pengambilan gambar, vidio dan rekaman suara di pintu Unit Gawat Darurat ( UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang, Pinrang, Sulawesi Selatan menuai sorotan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ajatappareng Arifuddin Beddu mengatakan aturan yang ditetapkan di Rumah Sakit Lasinrang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers “Apalagi Rumah Sakit Lasinrang adalah instansi pelayanan publik. Harusnya transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arbed sapaan akrab Arifuddin Beddu saat di hubungi, Senin (10/6/2019).
Bayangkan kata dia, jika ada permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan, namun wartawan tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi permasalahan itu, maka keluhan masyarakat itu tidak terselesaikan.
Hal itu, lanjut alumni Magister Hukum Unhas ini, manajemen RS Lasinrang juga terkesan menghalang-halangi pekerjaan para jurnalis yang akan memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Lasinrang dr Rivai mengatakan, beberapa pemberitaan sebelumnya menyudutkan pihak Rumah Sakit, kususnya terkait kematian bayi Naila di Loket Rumah Sakit Lasinrang, beberapa waktu lalu.
Akibat pemberitaan itu kata dia, pihak Rumah Sakit Sempat dihearing oleh DPR RI.(srd/alf)