Foto: Muh Yamin
PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Surat pernyataan yang mencatut Wali Kota Parepare Taufan Pawe terkait keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan wewenang anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 1,5 Miliar beredar di sejumlah media sosial hingga di group WhatsApp, Senin,17 Juni 2019.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh tiga pejabat Dinkes Kota Parepare yang pada saat itu dr. Yamin masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dan pelaksana tugas (plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Makkasau Kota Parepare. Ketiga orang tersebut di antaranya dr. Muhammad Yamin selaku Kadiskes, Taufiqurrahman selaku bendahara, dan Syamsul Idham Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menandatangani surat pernyataan tersebut di atas kertas bermaterai Rp6 ribu.
Adapun isi surat pernyataan yang mencatut nama orang nomor satu di Kota Parepare itu yakni, “Yang bertanda tangan di bawah ini yakni dr. Muhammad Yamin, Taufiqurrahman, SE, dan Syamsul Idham, SKM. Menyatakan bahwa kami telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada H. Hamzah (pengusaha dari papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK Tambahan Perubahan TA. 2016 sektor jalan sebesar Rp. 40 Miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Wali Kota Parepare (DR.H.M.Taufan Pawe, SH, MH).
Mantan Kadiskes Kota Parepare yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Parepare, dr. Muhammad Yamin, yang ditemui kepada awak media, mengungkapkan, benar adanya surat itu dibuat sebagai dokumen pribadi.
“Iya memang benar surat itu saya buat tapi bukan saya yang sebarkan di medsos. Yang jelas surat pernyataan itu benar bahwa ada kejadian seperti itu. Surat itu saya suruh orang ketik sebagai dokumen saya,” ungkapnya.
Dana senilai Rp1,5 Miliar itu diperuntukkan untuk biaya operasional Dinkes Kota Parpare. Hanya saja, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk membayar pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyek DAK Tambahan Perubahan TA. 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 Miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Wali Kota Parepare Taufan Pawe, kepada seorang pengusaha asal Papua. (*)
Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna