ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi PAN, Arifin Bando menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian sampah regional di Aula Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Enrekang, Senin, (31/5/21).
Kegiatan merujuk kepada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 untuk memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Konsultasi publik ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Kadis Lingkungan Hidup Mursalim Bagenda dan Kadis Perkimtan Enrekang Supia Dahaling.
Arifin Bando menyampaikan, rancangan perda tentang sampah ini butuh masukan dari masyarakat, yang nanti akan jadi pedoman dalam menyusun perda. Karena sampah ini bukan hanya jadi masalah dalam keluarga, tapi tingkah regional, nasional bahkan jadi masalah internasional.
“Tupoksi DPRD adalah membuat peraturan daerah, olehnya itu hari ini anggota dewan se-sulsel masing-masing turun ke daerah dalam rangka mendengar usulan dari tokoh publik yang nantinya akan dibuat undang-undang,” ujar politisi PAN ini.
Dia berujar, masalah pengendalian sampah ini perlu diselesaikan bersama. Olehnya itu DPRD akan menyusun regulasi berupa perda pengendalian dan pengelolaan sampah.
“Untuk raperda yang jadi fokus kita di DPRD sulsel hari ini adalah mendengarkan masukan, saran atas perda pengendalian sampah yang saat ini sangat memerlukan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sementara Kepala Dinas Perkimtan, Sulpia Dahaling mengapresiasi masukan dari peserta dan menjadi catatan khusus anggota DPRD Provinsi bersama tim perumus untuk menyampaikan kepada lembaga terkait atas masukan dan kritik yang disampaikan.
“Tujuan kita tentu kedepan bisa tertuang didalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pengendalian sampah regional dan itu dikondisikan dengan sampah yang ada di Kabupaten Enrekang,” ungkap Sulpia.
Sebagai Kepala Dinas Perkimtan, Sulpia berharap dengan adanya peraturan daerah pengendalian pengelolaan sampah regional di Kabupaten Enrekang bisa menjadi rujukan setelah diundangkan.
“Itu bisa menjadi rujukan bagi kita didalam menata kembali peraturan daerah terkait penanganan sampah yang ada dikabupaten Enrekang,” harapnya.
Narasumber terakhir Kadis Lingkungan Hidup, Mursalim Bagenda ketika ditanya keterkaitan antara Dinas Lingkungan Hidup dengan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah ini menyampaikan, secara kelembagaan ini memang menjadi bagian tugas dari Dinas Lingkungan Hidup.
Penanganan sampah adalah tugas pemerintah tapi substansi sebenarnya harus di dukung oleh tiga unsur yang tak terpisahkan, yakni masyarakat, swasta dan pemerintah.
“Salah satu tugas kami di pemerintah adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar faham bahwa sampah pun dapat di pilah, baik yang organik maupun anorganik,” ungkap Mursalim Bagenda.
Peserta konsultasi publik ini diantaranya lurah, akademisi, purnabakti, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.(*)
Reporter: Armin
Editor: Misbah Sabaruddin