PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penetapan pagu indikatif dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum dan proyeksi belanja wajib daerah Kota Parepare tahun 2023.
Dengan komposisi 97 persen untuk pagu indikatif sektoral dan 3 persen untuk pagu indikatif wilayah. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim saat menghadiri penyerahan rancangan nota kesepahaman di DPRD, Senin (10/1/2022).
Pangerang Rahim menyampaikan, dalam rancangan nota kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tercantum besaran untuk tahun anggaran 2023 yaitu Rp.7,31 miliar, atau ada pengurangan sebesar Rp.181 juta dibandingkan tahun anggaran 2022.
“Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian,” ujar Pangerang Rahim.
“Untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp.1,96 milyar, Kecamatan Ujung Rp.1,32 milyar, Kecamatan Bacukiki Rp.1,85 milyar dan Kecamatan Bacukiki Barat Rp.2,17 milyar,” tambahnya.
Adapun indikator atau variabel penilaian, lanjut dia, yaitu jumlah penduduk 25 persen, luas wilayah 15 persen, jumlah usaha mikro dan kecil 20 persen, jumlah masyarakat miskin 20 persen, jumlah kelompok tani dan nelayan 20 persen.
“Penggunaan pagu indikatif wilayah kecamatan merupakan kebutuhan prioritas berdasarkan analisis obyektif data-data yang jelas dan hasil musrenbang secara berjenjang,” jelasnya.
“Anggaran kegiatan dalam Pagu Wilayah bersifat indikatif sehingga dapat berubah berdasarkan asistensi, validasi dan verifikasi dari SKPD teknis, serta Pembahasan anggaran di DPRD,” tambah dia. (Adv)