MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Setelah izin operasi lembaga Aksi Tanggap Cepat (ACT) dicabut oleh kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, kini ACT tidak bisa beroperasi lagi, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Karena pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan pengawasan aktivitas ACT di setiap daerah.
Jika masih ada aktifitas, Pemprov melalui Kepala Bidang Pemberdayaan, Jamaris akan melaporkannya kepada Kementerian terkait.
Bahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Sulsel menangkap dan akan melakukan penyelidikan jika masih mendapati ACT beroperasi.
“Kami kan ada kordinator pengawas (Korwas) di Polda, karena kita kan bisa menangani sampai di penyelidikan saja,” kata Jamaris.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Irawan Bintang, mengatakan meski tidak bisa diawasi lewat rekening, namun, pihaknya akan mengawasi gerakan ACT jika ada pengumpulan dana lewat jalanan.
“Kalau tidak bisa kita awasi yang di rekening, kita awasi yang di pinggir jalan,” ungkap Irawan
“Berapa rahasia bank kami tidak tahu, karena tidak ada laporannya, 10 bulan tidak ada laporan, karena begini pasti laporannya kepada pemberi izin tidak mungkin ke dinas, itu yang kita tidak tahu apakah laporannya ke Kemsos atau kantor pusat ACT,” kata Irawan menambahkan.
Dinsos ungkapkanya, hanya sekali dikunjungi ACT pada saat penyerahan Al-Qur’an dan laporan kegiatan secara umum.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin