BARRU, PIJARNEWS.COM — Per 1 Desember kemarin puskesmas di Kabupaten Barru memberlakukan retribusi bagi pasien yang belum memiliki BPJS kesehatan, KIS, maupun Askes. Bahkan spanduk pemberitahuan terkait hal itu sempat dipasang didepan Puskesmas Padongko, namun belakangan dicopot.
Kepala Puskesmas Padongko Titus MB tak menampik ketika dikonfirmasi. Dia mengklaim, kebijakan menarik retribusi itu berdasar pada Perbup No. 33 tahun 2015. “Saat ini pun sudah hampir seluruh Puskesmas di Barru sudah memberlakukan aturan itu,” kata Titus.
Sementara jumlah tarif retribusi yang dimaksud, kata dia, bervariasi. “Misalnya, pelayanan rawat inap dikenakan tarif Rp.70 ribu. Ada juga biaya persalinan dikenakan tarif Rp600 ribu, dan masih banyak lagi lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Titus mengaku masyarakat tidak perlu terbebani, pasalnya Puskesmas Padongko tetap mengutamakan pelayanan.
“Kalau ada masyarakat kurang mampu tak punya biaya dan belum memiliki BPJS, KIS, atau Askes mau datang berobat, tetap kita akan layani. Kalau perlu kita akan bantu mengurus kartu asuransinya. Intinya bagi kami dahulukan pelayanan,” ungkapnya. (fdy/ris)