PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, membantah jika pelaksanaan proyek pembangunan kereta kencana yang terletak di jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu, dananya di mark up.
Hal tersebut diungkapkan Taufan kepada Pijar, saat ditemui usai membuka acara pawai budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kota Parepare ke 58 tahun 2018, di Taman Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kota Parepare, Kamis (8/2/2018).
“Ah tidak, silahkan diperiksa saja itu, itu konsumsi politik saja. Itu di Barru, patung setengah badan saja nilainya Rp 2 Miliar lebih, ini kan tidak sampai Rp 1 Miliar. Konsepnya adalah seni dan estetika, plus ruang terbuka hijau, dimana letak masalahnya. Silahkan sajalah kalau memang ada mark up disitu,” tegasnya.
Ketika disinggung soal adanya protes dari beberapa warga, terutama warga net, Taufan menilai jika tidak ada masyarakat yang menyoroti soal pembangunan patung kereta kencana tersebut.
“Saya rasa, tidak ada masyarakat yang menyoroti itu, masyarakat akan bangga, saya rasa sama dengan pembangunan Monumen Cinta Ainun-Habibie, yang sebelumnya menuai banyak sorotan. Akan tetapi, orang-orang kecil itulah yang tidak mau melihat pembangunan ini berhasil, saya rasa, rakyat sana yang di luar, lebih banyak mensyukuri hasil-hasil pembangunan, percayalah itu akan menjadi kebanggaan masyarakat Parepare,” ujar Taufan dengan nada tinggi.
Proyek pembangunan kereta kencana senilai Rp 1 Miliar ini, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, namun nyatanya proyek tersebut baru dimulai 8 Januari 2018. Padahal, sebelumnya telah disepakati pada rapat gabungan komisi di DPRD.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Parepare, Parman Agoes Mante menduga ada unsur KKN dan ada dugaan mark up. Saya menganggap tim TAPD ini merubah anggaran yang tadinya cuman Rp850 juta yang disepakati oleh DPRD, kemudian diubah menjadi Rp 1 miliar, kesalahan fatal selanjutnya adalah, per-tanggal 8 Januari ada di facebook saya bahwa, 8 Januari itu titik nol mulai dikerja bukan karena sisa anggaran.
Dimana, kata Parman, pada 8 Januari 2018 itu, sudah berlaku APBD 2018. 2017 itu harusnya outputnya pertanggal 31 Desember 2017. Nah ini dikerjakan di tahun 2018 tidak berkenaan APBD 2018.
“Kami menganggap bahwa anggaran ini adalah anggaran siluman, anggaran yang sudah kadaluarsa yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan Daerahnya berlaku di 31 Desember 2017,” terang Parman. (amr/abd)