MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Bidang Kemaritiman Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar melakukan kegiatan “Sosialisasi Mitigasi Risiko Berbasis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kawasan Pariwisata Pantai Anging Mamiri”. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar”, Sabtu (26/12/2022). Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan anggota LPM Tanjung Merdeka, Wakil Pemerintah Kelurahan Tanjung Merdeka yang diwakili oleh Bapak Abd. Rahman (Ketua RW 05) dan Bapak J. Dg. Tantu (Ketua RT 02), perwakilan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan Kelurahan Tanjung Merdeka, serta perwakilan pengelola Kawasan Wisata Pantai Anging Mamiri.
Menurut Dr. Ir. Taufiqur Rachman, ST., MT., IPM, koordinator kegiatan sosialisasi, minimnya rambu-rambu peringatan dini tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan bencana yang ada di kawasan wisata Pantai Anging Mamiri ini sehingga kurang mengedukasi pengunjung wisata melalui pemahaman rambu-rambu peringatan dini K3 dan bencana.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman pengunjung terhadap potensi kecelakaan dan bencana yang dapat terjadi di lokasi wisata, sehingga jika terjadi bencana korban dapat diminimalisir,” katanya.
Sosialisasi tentang pentingnya pembekalan tanggap mitigasi risiko berbasis K3 dan bencana yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata dalam pelaksanaan aktivitas wisata bahari. Tata kelola mitigasi risiko berbasis K3 di kawasan wisata Pantai Anging Mamiri ini berfokus pada masyarakat (people-centered) yang melibatkan semua pihak, seperti pelaku usaha wisata, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat lokal yang diwakili oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (TPM) Tanjung Merdeka, pengunjung wisata, dan Pemerintah Kecamatan Tamalate.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman pentingnya pembekalan tanggap bencana dan mitigasi risiko keselamatan pengunjung wisata yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata bahari, sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya area sempadan pantai guna melindungi fasilitas kawasan wisata dan permukiman masyarakat setempat jika seandainya terjadi bencana, dengan mengacu pada UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012.
Ketua PII Cabang Makassar, Dr. Ir. Rustan Tarakka, ST., MT., IPM. sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya khususnya untuk masyarakat di sekitar Kawasan Pariwisata Pantai Anging Mamiri terkait mitigasi risiko berbasis K3.
Adapun produk kegiatan ini adalah Peta Bathymetri Batas Area Renang yang Aman di Kawasan Pantai Anging Mamiri, dan Rambu-rambu mitigasi risiko kecelakaan berpotensi bencana khusus di Kawasan Wisata Bahari/Pantai. (rls)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna