SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Panca Rijang, Sidrap berinisial BU, melaporkan suaminya inisial AS karena telah menikah dengan perempuan lain berinisial KA.
AS dan KA telah melangsungkan pernikahan itu diduga menggunakan buku nikah palsu yang tercatat dibuat di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Buku itu diterbitkan pada 19 April 2015.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap, Islamiah Nur diruang kerjanya, Rabu, 12 September, mengungkapkan, belum lama ini dirinya menerima laporan kasus penelantaran rumah tangga asal Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
“Selain menelantarkan istrinya, kami juga temukan dalam kasus ini adalah adanya dugaan pemalsuan buku nikah yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Islamiah Nur.
P2TP2A Sidrap meminta agar aparat kepolisian membongkar sindikat pemalsuan buku nikah tersebut.
“Terbongkarnya kasus dugaan pembuatan buku nikah palsu itu setelah kami menyurat ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa, Pinrang untuk mengetahui keaslian buku nikah tersebut,” sebutnya.
“Jawaban KUA Suppa, katanya tidak pernah mendaftar atau pun mencatat pernikahan saudara AS dan KA. Berarti buku nikah yang dipegang saat ini palsu dong, karena tidak tercatat resmi secara administrasi,” ucapnya.
Islamiah meminta agar aparat kepolisian turun tangan untuk memberantas sindikat pemalsuan buku nikah yang telah beredar di Sidrap.
“Ini harus diberantas, jangan sampai ada korban berikutnya. Yang seenaknya saja melakukan pernikahan dengan menggunakan buku nikah palsu,” tandasnya. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna