PAREPARE, PIJARNEWS. COM—Dalam upaya mengintensifkan kolaborasi internasional dan meningkatkan kontribusi akademik, dua akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Indonesia melakukan penelitian bersama di Malaysia yakni Rahmawati yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan Hj. Rusdaya Basri selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Parepare.
Keduanya juga menggandeng salah seorang akademisi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dalam melaksanakan penelitian ini.
Kegiatan ini merupakan salah satu program utama dalam rangka internasionalisasi perguruan tinggi yang sedang giat dilaksanakan oleh IAIN Parepare.
Penelitian yang dilakukan selama lima hari, Rabu sampai dengan Senin (6 hingga 10 Maret 2024), berfokus pada konstruksi hukum keluarga Islam dalam pemenuhan hak-hak istri pasca cerai.
Topik yang sangat relevan ini dianalisis secara komparatif antara hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Lokasi penelitian berlangsung di Mahkamah Rendah Syariah dan Badan Sokongan Keluarga di Mahkamah Tinggi Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia.
Tim peneliti terdiri dari lima orang yang dipimpin oleh Hj. Rusdaya Basri dari IAIN Parepare.
Menurut Rusdaya Basri, penelitian ini memiliki urgensi tersendiri mengingat adanya permasalahan yang berkaitan dengan penerapan regulasi di Indonesia terkait hak-hak istri pasca cerai.
”Banyak kasus perceraian di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak istri sering kali tidak dipenuhi oleh mantan suami, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif melalui penelitian ini. Caranya dengan mengkomparasikan aturan hukum keluarga di Malaysia yang diketahui memiliki perangkat hukum dan lembaga yang dapat membantu menjamin keterpenuhan hak hak istri pasca cerai melalui lembaga BSK (Badan Sokongan Keluarga) di Mahkamah Tinggi Syariah Malaysia ” ungkap Rusdaya Basri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penelitian ini juga melibatkan kolaborasi dengan akademisi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) yang merupakan langkah penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Di Malaysia, lembaga seperti Badan Sokongan Keluarga di lingkungan Mahkamah Tinggi Syariah telah terbukti dapat membantu dalam menjamin keterpenuhan hak-hak istri pasca cerai.
Diharapkan hasil dari riset kolaboratif ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu yang kompleks ini, tetapi juga memperkuat posisi IAIN Parepare sebagai kampus yang berperan aktif dalam kancah internasional.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana perubahan status IAIN Parepare menjadi UIN AGH KH. Abdurrahman Ambo Dalle, yang semakin menegaskan komitmennya dalam menyuarakan keadilan dan kesejahteraan dalam ranah hukum keluarga Islam. (adv)