SOPPENG, PIJARNEWS.COM — Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak, SE menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dari LKPP ditandatangani langsung oleh Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Nota Kesepahaman ini sekaitan dengan implementasi atau penerapan Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, baru 2 Kabupaten yang melakukan penandatanganan yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara.
Acara ini dibuka Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto. Dalam sambutannya, Roni mengatakan bahwa Aplikasi AMEL ini sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis Web yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan. Mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
Melalui AMEL ini, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa.
“Terimakasih kami ucapkan atas komitmen yang tinggi dari Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah atas pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah terkhusus yg telah kami undang penandatanganan Nota Kesepahaman yang kita lakukan hari ini,” ujar Roni.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa.
“Terlebih lagi dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
Saya berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kaswadi Razak. (adv)
Editor : Alfiansyah Anwar