PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare kini mengimplementasikan ijazah digital. Seperti dilansir dari Medcom.Id, Rektor IAIN Parepare, Hannani dalam simulasi teknologi ijazah digital, mengungkapkan bahwa ijazah tersebut menerapkan teknologi berstandar PAdEs (PSF Advance Elektronic Signature) dengan kemanan kriptografi asimetris yang sangat aman dan nyaris mustahil dipalsukan.
Bermitra dengan SEVIMA, ijazah tersebut juga dilakukan secara terintegrasi dengan sistem akademik berbasis cloud.
“Penerbitan ijazah ini merupakan satu dari tujuh prioritas dan arah kebijakan Kementerian agama adalah transformasi digital. Perubahan dari tandatangan basah dan ijazah kertas menjadi digital merupakan bentuk nyata dari dukungan seluruh sivitas IAIN parepare terhadap kebijakan transformasi digital tersebut,” kata Hannani yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Parepare ini.
Kebijakan digitalisasi ijazah telah diatur dalam Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain pasal 32.
Hannani mengatakan, adanya dasar hukum tersebut membuktikan penggunaan TTE tersertifikasi di bidang pendidikan memiliki jaminan hukum yang kuat dan setara dengan Tanda Tangan Basah atau Konvensional.
Menurutnya, jajaran pimpinan akan terus mendorong riset dan pengembangan untuk mentransformasi seluruh proses bisnis iain parepare kearah digital, agar bisa beradaptasi dan relevan di era society 5.0. Namun yang paling penting adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa dan stakeholder lain secara berkelanjutan.
“Penerapan ijazah digital ini, menjadikan IAIN Parepare kampus pertama di luar Jawa yang telah menerapkan ijazah digital, sekaligus kampus agama pertama, menyusul Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ucapnya, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala UPT TIPD IAIN Parepare saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Senin (24/10/2022). Sufyaldi menjelaskan bahwa ijazah alumni IAIN Parepare hampir mustahil dapat dipalsukan. Karena jika dilakukan duplikasi atau perubahan terhadap isi dari ijazah yang sudah ditandatangani oleh Dekan, Direktur dan Rektor IAIN Parepare tersebut, otomatis akan terdeteksi ketika diverifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Keunggulan Ijazah Digital dibanding Konvensional, Dijelaskannya lebih efisien, efektif dan Ramah.
“Efisien, karena tidak membutuhkan blanko ijazah dengan proteksi khusus yg pengaadaannya cukup mahal. Efektif karena pejabat penandatangan ijazah yang berwenang bisa melakukan penandatanganan ijazah kapanpun dan dimanapun,” jelasnya, Senin (24/10/2022).
sepanjang smartphone atau laptopnya terhubung dengan jaringan internet dan Ramah lingkungan karena tidak perlu dicetak dengan tinta print, tidak membutuhkan tinta pulpen untuk tandatangan dan yg pasti tidak wajib dicetak dengan kertas, kecuali untuk keperluan tertentu,” sambungnya.
Dalam penerapan PAdEs, Sufyaldi mengungkap ijazah digital telah diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik diterbitkan oleh Peruri selaku Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE ) yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Olehnya itu, menurutnya ijazah elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah, setelah ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor IAIN Parepare, akan terdeteksi ketika diverifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature atau penandatanganannya.
“Ijazah yg sudah dirubah, juga akan tertolak ketika diverifikasi pada portal peruri https://verification.peruri.co.id, atau di https://tte.kominfo.go.id/verifyPD milik kominfo,” ungkapnya.
Sehingga, Dia menambahkan Pejabat bertandatangan diijazah juga harus sudah terdaftar di Peruri dan Kominfo dengan melalui proses face recognition, OTP password verifikasi dan validasi dokumen yang di verifikasi hati-hati dan juga secara ketat.
Perkembangan digitalisasi di perguruan tinggi juga tentunya mempermudah mahasiswa – mahasiswi dalam penerapan penggunaannya. Zufiyaldi mengatakan semua dokumen digital, termasuk Ijazah digital yang sertifikatnya diterbitkan oleh PSRE resmi dan terdaftar seperti Peruri dan juga sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Jadi bisa langsung digunakan, karena sertifikat keasliannya itu melekat pada file dokumennya, bukan pada fisik kertasnya,” imbuhnya.
Lanjut, Dia menuturkan kantor atau instansi pengguna, para alumni dapat memverifikasi keaslian dokumen tersebut melalui portal Peruri dan Kominfo
“Ceknya bisa di https://verification.peruri.co.id, atau di https://tte.kominfo.go.id/verifyPD milik kominfo,” ungkapnya.
Selain itu. terhadap kebijakan pimpinan, Menurutnya penggunaan ijazah secara digital akan diberlakukan untuk semua ijazah yang diterbitkan di IAIN Parepare.
“Untuk periode wisuda terakhir ini, masih di program Pasca Sarjana (S2),” paparnya.
Sehingga terhadap perkembangan kemajuan digitalisasi di perguruan tinggi di IAIN Parepare, Dia berharap Kebijakan pimpinanan IAIN Parepare bisa dapat menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi dan instansi lain untuk memaksimalkan penggunaan dokumen dan tandatangan digital seperti ijazah ini.
“Ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam mendorong green papperless office, selain untuk efisiensi anggaran juga untuk mengendalikan pemanasan global yang menjadi isu global,” tutup Sufyaldi.(*)
Reporter: Faizal Lupphy.