PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pajak warkop di Parepare dinilai terlalu tinggi, dan mencekik pengusaha. Para pemilik warkop berharap, Pemkot Parepare peduli pada perkembangan usaha mereka, utamanya bagi yang baru merintis atau meminjam kredit untuk mendirikan warkopnya.
“Ini harusnya diperhatikan Dispenda saat menetapkan nilai pajak. Apakah warkop itu sudah ramai atau baru merintis, murni milik ownernya atau baru menyicil pinjaman. Mereka maunya langsung menetapkan pajak tinggi, itu mencekik kami,” ungkap salah satu pengusaha warkop, yang meminta namanya disimpan.
Dia dan sejumlah pengusaha warkop, meminta diadakan pertemuan untuk membahas hal ini. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mendengarkan aspirasi mereka terkait pajak tinggi itu. “Mari berembuk. Pemkot harus tau masalah warganya dalam berusaha,” tantangnya.
baca juga : http://pijarnews.com/pengusaha-warkop-parepare-tercekik-pajak-akademisi-beri-saran-ke-pemkot/
Saat dikonfirmasi, Kabid Pendapatan Dispenda Parepare, Prasetyo mengatakan, pihaknya bersedia jika diadakan pertemuan itu. Namun hal tersebut sejatinya kewenangan DPRD. “Karena kita pasti akan bicara aturan. Jadi yang bisa diajak bicara itu DPRD untuk mengubah aturan itu” jelasnya, Senin, 4/12.
ia menjelaskan, dalam Perda No 15 tahun 2011 tentang Pajak Pestoran, memang sudah ada ketentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha warkop, yakni 10 persen.
“Ini yang salah bagi mereka (pengusaha warkop, red). Mereka menganggap ada kebijakan jika baru memulai usaha. Namun dalam aturan tidak ada kebijakan itu. Semenjak dia memulai usaha, dia sudah harus dikenakan 10 persen di Kota Parepare. Jika saya bijaki, saya yang melanggar” kata Prasetyo.
“Yang bisa menengahi persoalan ini adalah DPRD. Tapi pertemuan nanti sifatnya jangan Hearing karena hanya sepihak, jadi harus Rapat dengar pendapat. Menjadi kesempatan saya juga untuk menjelaskan peraturan ini.” tutupnya. (mul/ris)