• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Terdakwa Taufan Pawe Tak Hadir, Sidang Rastra Tetap Dibuka

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
26 Juni 2018
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang duduk sebagai terdakwa dalam Kasus Pelanggaran Pemilukada berupa Pemanfaatan Program Rastra tidak menghadiri sidang agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa sore, 26 Juni 2018 sore.

Di ruang Sidang Cakra hanya tampak Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Parepare, bersama Jaksa Penuntut Umum, Idil dan Sakinah beserta Penasihat Hukum Taufan sebanyak empat orang. Sidang tersebut dimulai pada pada pukul 16.00 Wita.

“Keterangan saksi ahli kita agendakan kali ini. Cuma terdakwa tidak hadir dan diwakili oleh penasihat hukumnya,” ungkap Idil.

Dua saksi ahli yang hadir yaitu, Audy Maya Sari Muin, Saksi Ahli Pidana dan Laode Husain, Ahli Pidana Administrasi.

Menurut Jaksa, kasus pidana pelanggaran pemilukada ini rencananya akan memeriksa terdakwa usai pemeriksaan ahli.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

“Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa. Semoga terdakwa bisa hadir, ” katanya.

Sebelumya, sebanyak puluhan saksi telah dimintai keterangan termasuk ada beberapa saksi hanya dibacakan keterangan dalam BAP.

Salah satu saksi yang hadir yakni Pelapor, Abdul Rasak.

Kasus pelanggaran pemilukada terkuak setelah salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Parepare.
Taufan juga dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan sebagai Calon Wali Kota Parepare oleh KPU. Namun ia melakukan upaya hukum yakni banding dan berhasil kembali mencalonkan diri.
Tim Gakumdu yang mendapatkan rekomendasi panwaslu terkait tindak pidana pelanggaran pemilukada meneruskan ke Kejari Parepare untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.

Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Partai Golkar Parepare itu diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri.

Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 6 Juta. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pengadilan ParepareSidang RastraTaufan Pawe

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan