JAKARTA, PIJARNEWS.COM–DPR RI akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) tahun depan atau 2022 mendatang. Pembahasan itu akan dilakukan menyusul Diterimanya surat presiden (surpres) oleh DPR pada Kamis (16/12/2021). Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Revisi itu tidak langsung di bahas, sebab saat itu DPR telah memasuki penutupan masa sidang II tahun 2021-2022.
“Surpres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember 2021, pada saat kita sidang terakhir reses,” kata Dasco di Jakarta, seperti dikutip Jumat (24/12/2021).
Sehingga, lanjut Dasco tindak lanjut surpres itu akan digelar usai reses anggota dewan awal Januari 2022. Menurutnya, naskah revisi UU ITE akan dibahas oleh komisi terkait.
“Nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyerahkan surpres agar Rancangan UU ITE bisa segera dibahas.
Permohonan pembahasan revisi UU ITE tertuang lewat Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surpres lengkap dengan lampiran satu bundel naskah RUU.
Surat tersebut juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
“Surat sudah ditandatangani presiden, dan surat presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12). (Sumber CNN Indonesia)