• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Terkait Perwali Nomor 7 Tahun 2024, Pemkot Parepare Sebut Tetap Lakukan Kajian Perijinan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
9 Juli 2024
di Pemkot Parepare
Foto: Ikbal/Pijarnews.com 
Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

Foto: Ikbal/Pijarnews.com Caption: Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq saat wawancara dengan wartawan Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – LSM Lingkar Hijau menggelar aksi damai yang salah satunya meminta Pemerintah Kota Parepare untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 tahun 2024 terkait zonasi ritel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengunjuk rasa menilai ritel bisa mematikan toko-toko kelontong yang ada di Kota Parepare.

Menanggapi hal itu, pemerintah Kota Parepare melalui Asisten II Perekonomian dan Kesra, Andi Ardian Asyraq menjelaskan terkait dasar dibuatnya Perwali nomor 7 tahun 2024 tentang zonasi ritel.

Dirinya mengungkapkan Perwali tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Parepare mewujudkan program prioritas pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu pelayanan publik dan investasi.

Dikatakan Ardian meski Perwali ini terbit namun tetap mengacu pada Perda salah satunya terkait jarak yakni 500 meter per ritel, hanya saja untuk saat ini tidak lagi membatasi ijin ritel disetiap wilayah.

“Kami Pemkot Parepare membuka ruang dalam hal ini investasi dengan tidak membatasi lagi lokasi ritel, misalnya di Jl M Yusuf hanya 5 boleh dibangun ritel, sekarang tidak dibatasi. Tetapi tidak semudah itu juga mendapatkan ijin dengan adanya Perwali ini,” kata Ardian.

Berita Terkait

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

“Tetap pemerintah kota melakukan kajian setiap perijinan yang masuk, kami sangat-sangat selektif melakukan kajian. Apakah memenuhi syarat atau tidak, mempengaruhi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Dan kalau semua kajian itu sudah terpenuhi baru bisa diberi ijin,” pungkasnya.

Tak kalah penting lanjut Asisten II Perekonomian dan Kesra Pemkot Parepare itu bahwa setiap ritel yang akan dibangun wajib merekrut tenaga kerja masyarakat sekitar lokasi ritel yang akan dibangun.

“Jadi tidak hanya yang punya KTP Parepare, tapi kita juga akan cek apakah ritel ini merekrut tenaga kerja disekitarnya atau tidak. Ini sangat penting sebelum kita keluarkan ijin,” tambahnya.

Ditambahkan Ardian, setiap ritel yang ingin mengajukan ijin juga didorong agar bisa menyiapkan tempat untuk menampung hasil UMKM masyarakat Kota Parepare untuk bisa dipasarkan kepada masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak tinggal diam. Kami selalu mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Ardian pun mengaku sangat mengapresiasi kekhawatiran dan masukan masyarakat terkait Perwali nomor 7 tahun 2024 tersebut.

“Bahwa kalau ada ritel yang mengajukan ijin namun tidak memenuhi syarat meskipun kuota masih terbuka tapi tak memenuhi syarat maka ijin itu tak sepenuhnya bisa terbit,” tutupnya. (Ink)

Terkait: PareparePemkotPerwaliRitel

TerkaitBerita

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan