PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus korupsi bansos sapi bunting di Parepare masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Tiga orang peternak yang menjadi terdakwa telah ditahan sejak lima bulan lalu. Sementara kepala dinas PKPK Parepare, Damilah justru perkaranya di-SP3-kan.
Hal ini menuai sorotan dari pegiat hukum Muh Nasir Dollo. Lewat NGO Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Nasir melakukan pendampingan untuk ketiga peternak tersebut. Dirinya mendapati ketiga terdakwa hanyalah peternak miskin, yang seharusnya tidak dijerat hukum sedemikian rupa.
“Mereka bertiga ini hanya orang miskin, yang menjadi sasaran penerima bansos. Justru mereka harusnya dibantu, bukan malah jadi korban jerat hukum. Mereka hanya penerima bantuan, sementara pelaksana kegiatan bansos sapi bunting justru tidak tersentuh hukum,” beber Nasir, Kamis 20/4.
![](http://pijarnews.com/wp-content/uploads/2017/04/1111-1-300x180.jpg)
Ketiga terdakwa masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. “Saya sudah kunjungi rumahnya. Dan tidak ada tanda-tanda sama sekali bahwa mereka ini koruptor. Justru miris, rumahnya reyot terutama Sukardi. Mereka hanya peternak miskin,” urainya.
Seharusnya, kata Nasir, yang bertanggung adalah pelaksana kegiatan bansos itu. Ironisnya, Nasir menegaskan bahwa JPU tidak mampu menunjukkan dasar hukum bentuk penyalahgunaan kewenangan para terdakwa yang hanya bertindak sebagai penerima bansos, bukan pelaksana.
Dia juga menyoroti keras SP3 yang dikeluarkan Kejari terhadap Kepala Dinas PKPK Parepare, Damilah. Sampai hari ini tidak ada penjelasan hukum dari Kejari yang menyakinkan Nasir, bahwa tindakan SP3 tersebut, sudah tepat dan sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan tidak bertentangan dengan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan UU No.20 Tahun 2001 dan mudah mudahan tidak ada kepentingan lain, selain kepentingan hukum, sehubungan dengan dengan dikeluarkannya SP3 tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek bansos sapi bunting tahun dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 silam, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel senilai Rp600 juta. Setiap kelompok tani memperoleh kucuran dana Rp 200 juta, untuk pemeliharaan sapi dimaksud. Namun, sebagian besar anggaran tersebut disalahgunakan. (ris)