• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ternyata, Terdakwa Kasus Bansos Sapi Hanya Peternak Miskin

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
20 April 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus korupsi bansos sapi bunting di Parepare masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Tiga orang peternak yang menjadi terdakwa telah ditahan sejak lima bulan lalu. Sementara kepala dinas PKPK Parepare, Damilah justru perkaranya di-SP3-kan.

Hal ini menuai sorotan dari pegiat hukum Muh Nasir Dollo. Lewat NGO Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Nasir melakukan pendampingan untuk ketiga peternak tersebut. Dirinya mendapati ketiga terdakwa hanyalah peternak miskin, yang seharusnya tidak dijerat hukum sedemikian rupa.

“Mereka bertiga ini hanya orang miskin, yang menjadi sasaran penerima bansos. Justru mereka harusnya dibantu, bukan malah jadi korban jerat hukum. Mereka hanya penerima bantuan, sementara pelaksana kegiatan bansos sapi bunting justru tidak tersentuh hukum,” beber Nasir, Kamis 20/4.

Kondisi rumah Sukardi, terdakwa kasus korupsi bansos di Parepare (foto: handover)

Ketiga terdakwa masing-masing Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddi dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh. “Saya sudah kunjungi rumahnya. Dan tidak ada tanda-tanda sama sekali bahwa mereka ini koruptor. Justru miris, rumahnya reyot terutama Sukardi. Mereka hanya peternak miskin,” urainya.

Seharusnya, kata Nasir, yang bertanggung adalah pelaksana kegiatan bansos itu. Ironisnya, Nasir menegaskan bahwa JPU tidak mampu menunjukkan dasar hukum bentuk penyalahgunaan kewenangan para terdakwa yang hanya bertindak sebagai penerima bansos, bukan pelaksana.

Berita Terkait

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Dia juga menyoroti keras SP3 yang dikeluarkan Kejari terhadap Kepala Dinas PKPK Parepare, Damilah. Sampai hari ini tidak ada penjelasan hukum dari Kejari yang menyakinkan Nasir, bahwa tindakan SP3 tersebut, sudah tepat dan sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan tidak bertentangan dengan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan UU No.20 Tahun 2001 dan mudah mudahan tidak ada kepentingan lain, selain kepentingan hukum, sehubungan dengan dengan dikeluarkannya SP3 tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, proyek bansos sapi bunting tahun dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 silam, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel senilai Rp600 juta. Setiap kelompok tani memperoleh kucuran dana Rp 200 juta, untuk pemeliharaan sapi dimaksud. Namun, sebagian besar anggaran tersebut disalahgunakan. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan