Kepala Unit Sat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengaku Tim Sat Reskrim sempat kewalahan menangani kasus tersebut. Sebab masing-masing keluarga tertutup.
Namun dengan upaya Tim Reserse dan Kriminal, akhirnya N mengungkap perbuatan tak senonoh ayah tirinya.
Dharma Negara mengungkap, S ditetapkan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
N mengaku, perlakuan ayah tirinya itu sudah berlangsung lama. S memulai perbuatan bejatnya sejak tahun 2018 lalu. Saat itu N masih berumur 10 tahun.
Namun perbuatan S di tahun 2018 belum diketahui oleh istrinya berinisial A yang merupakan ibu kandung N.
Tahun 2018, S melakukan aksinya berkali-kali dengan mengancam korban dengan batu. Ancaman itu dilakukan agar N tutup mulut atas perbuatan pelaku.
A baru mengetahui hal itu, sejak Juni 2020 lalu. Itu setelah anaknya mulai menceritakan perbuatan pelaku S. Namun menurut Dharma Negara, A dilema karena takut diceraikan.