SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Tim Koordinasi IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat koordinasi penginputan IPKD, Jumat (8/7/2022).
Rapat dipimpin Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, di ruang Asisten Administrasi Umum Setda, Kantor Bupati Sidrap.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidrap tentang Tim Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah serta menindaklanjuti Surat Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri tentang Imbauan Penginputan Data atau Dokumen TA 2021 yang dipersyaratkan dalam aplikasi pengukuran IPKD provinsi, serta kabupaten/kota.
Sekaitan hal itu, Pemkab Sidrap membentuk Tim Koordinasi IPKD yang dibagi dalam 6 kelompok kerja yaitu Dimensi 1 (Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran), Dimensi 2 (Pengalokasian Anggaran Belanja Dalam APBD), Dimensi 3 (Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah), Dimensi 4 (Penyerapan Anggaran), Dimensi 5 (Kondisi Keuangan Daerah), dan Dimensi 6 (Opini Badan Pemeriksa Keuangan).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda, Alimuddin Baharuddin, menyebutkan, dokumen yang diinput untuk pengukuran IPKD sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem, sedangkan dokumen yang diupload oleh SKPD dalam rangka keterbukaan informasi diserahkan pada OPD terkait.
“Masing-masing nantinya mempunyai tugas mengumpulkan data informasi pengelolaan keuangan daerah serta menginput data informasi yang sudah terkumpul,” jelasnya.
“Melalui rapat koordinasi ini semua tim nantinya diharapkan dapat solid bekerja dengan baik sesuai dengan tugas fungsi masing-masing,” pungkasnya.
Hadir pada rakor tersebut, Sekretaris Bappelitbangda, Herwin, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D Nurdin Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Adli Lukman serta beberapa perwakilan OPD.