“Pembatasan aktivitas ini mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap keberlangsungan usaha, tenaga kerja, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Serta tidak ada kompensasi atas pembatasan ini terhadap UMKM,” beber YL -sapaanya-.
Olehnya itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare itu menegaskan, sebelum penerapan baru nantinya diberlakukan, Pemkot Parepare harus melibatkan DPRD dalam penyusunan aturan.
“Sebelum ada surat edaran baru yang dikeluarkan Pemkot, harus ada pertemuan yang komfrehensif. Kita harus duduk bersama antara DPRD dan Pemkot merumuskan aturan baru nantinya. Jika perlu, hadirkan juga perwakilan dari UMKM,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Parepare, Fatma mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam, berlandaskan pada Surat Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021.
“Dalam Inment (Instruksi Menteri : red) itu, jelas dituliskan jika pembatasan jam malam sampai pukul delapan malam. Itu juga menjadi acuan pembatasan di Parepare,” paparnya.
Pada pertemuan yang dilakukan di ruang Komisi 3 DPRD Parepare itu, juga dihadiri Kabag Ekonomi, Kabag Organisasi, Kepala BPBD, Kabid Kesmas Dinkes dan Kabag Hukum Pemkot Parepare. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar