• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tim Pokja KLHS RTRW Jaring Isu-isu Strategis Penataan Ruang

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Agustus 2019
di Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Tim Pokja KLHS RTRW (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah) Sidrap, melaksanakan penjaringan isu-isu strategis terkait dengan penataan ruang di Aula SKPD Sidrap, Selasa, 6 Agustus 2019.

Acara dibuka Kabid Litbang Bappeda Fandy Anshary S dihadiri perwakilan OPD/SKPD, kecamatan, para kades/lurah, tokoh masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan.

Penjaringan isu-isu strategis itu turut dihadiri tim ahli dari Puslitbang Lingkungan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) Universitas Hasanuddin Makassar, dipimpin Prof Dr Ir A M Imran. Mereka sekaligus tampil sebagai narasumber.

KLHS merupakan syarat utama penyusunan Perda RTRW. Sebagaimana diketahui, tahun 2018 lalu telah dilakukan revisi RTRW dan tahun ini dilaksanakan penyusunan KLHS RTRW.

Dikatakan Fandy dalam sambutan pembukaannya, dokumen RTRW Kabupaten Sidenreng Rappang sudah ada sejak tahun 2012.

Berita Terkait

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

SDN 3 Amparita Sukses Pertahankan Gelar Juara di Phinisi Marching Competition 2025

“Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap periode 2012-2032 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012,” ungkapnya.

Lanjut disampaikannya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  mengamanatkan dilakukan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) Kabupaten dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Atas dasar itulah, mengingat usia RTRW kita sudah melebihi lima tahun sejak di Perda kan, sehingga pada tahun 2016 yang lalu dibentuklah Tim Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan review atas dokumen RTRW Kabupaten Sidrap,” papar Fandy.

Ada beberapa pertimbangan selain amanat regulasi, imbuh Fandy, yang mendasari perlunya untuk segera dilakukan Peninjauan Kembali dokumen RTRW. Salah satunya karena perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional dan daerah yang memengaruhi pembangunan dan pemanfaatan ruang kota dan atau internal kota yang telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Sidrap.

“Dan beberapa di antaranya tidak tercantum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan sebelumnya,” lontarnya.

Ketua Tim Ahli, Prof A M Imran mengatakan, KLHS RTRW merupakan dokumen wajib yang harus disusun seiring dilakukannya revisi RTRW.

“Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” urainya.

Penyusunan KLHS RTRW sendiri akan dilakukan dalam 11 tahapan. Penjaringan isu strategis itu merupakan tahapan pertama dari proses penyusunan KLHS.

“Kita masih akan terus berdiskusi untuk menggali informasi-informasi yang ada di sekitar kita terkait dengan penataan ruang. Dan pada akhir tahapan nanti, dokumen KLHS RTRW kita akan divalidasi oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel,” sebut Imran.

“Mudah-mudahan dokumen yang kita susun ini, hasilnya berkualitas. Dan itu sangat bergantung dari peran aktif dari Tim Pokja dan para stakeholders,” kunci Imran.

Dalam kegiatan tersebut terdapat banyak masukan dan informasi terkait isu-isu penataan ruang yang disampaikan oleh para peserta pertemuan. Dari sekian banyak isu-isu yang dirumuskan, Tim Ahli kemudian merangkum dan melakukan identifikasi isu yang telah disampaikan sehingga mengerucut menjadi 10 isu besar yang selanjutnya akan dianalisis dan dikaji lebih lanjut. (rls/dmh)

Terkait: Pemkab Sidrap

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaksanakan Buka Bersama (Bukber), di Kafe Lagota, Jalan Ahmad Yani, Parepare

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan