Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023)
PAREPARE, PIJARNEWS.COM-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk 4 orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong lintas provinsi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat Konferensi pers Selasa (24/1/2023).
Andiko mengungkap, awal penangkapan pelaku berawal dengan adanya laporan masyarakat di hari Senin lalu (16/1/2023).
Tim Resmob Polres Parepare pun segera melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan keempat pelaku.
“Berawal tim kami, melakukan serangkaian penyelidikan dengan terkait laporan polisi nomor /B/22/I/2023/RES PAREPARE/Polda Sulsel,” kata Andiko kepada wartawan.
Andiko mengungkap pelaku melancarkan aksinya pada waktu Senin, 16 Januari 2023. Saat di Jln. Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat terkait tindak pidana pencurian kotak awal di dalam sebuah warung.
Dari hasil pengembangan laporan penyelidikan, pelaku berinisial NA (16) berhasil ditangkap di Kota Parepare.
“Ditangkaplah diduga tersangka NA, Kamipun segera melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka lainnya yang juga temannya berinisial, MA, MF dan MR sedang perjalan menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng),” papar dia.
Tim Polres Parepare dengan sigap melakukan koordinasi dengan tim operasional Polsek Welenrang, Polres Luwu.
Bahwa lokasi pelaku sementara berada di wilayah hukum Polres Luwu.
“Informasi yang diperoleh oleh tim operasional Polsek Welenrang akhirnya bergerak ke Kelurahan, Bosso, Kabupaten Luwu dan pelaku pun berhasil diamankan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim setelah diinterogasi lebih lanjut di Polres Parepare.
Selain di Kota Parepare, pelaku mengaku melancarkan aksinya di Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Utara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, 11 unit handphone, pecahan kaca kotak amal, satu unit motor tanpa plat nomor, 31 tabung gas elpiji 3 kg, barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) JO Pasal 65 KHUPidana JO.UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Reporter: Faizal Lupphy