• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tindaklanjuti Perpres Nomor 2 Tahun 2021, Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Apostille di Bone

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 November 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

BONE, PIJARNEWS.COM–Menindaklanjuti Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille di Kota Beradat Kabupaten Bone.

Tim yang di pimpin oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Jean Henry Patu menyambangi dua kantor yang digadang-gadang sebagai ujung tombak di Kab/Kota dalam penyebaran informasi layanan Apostille yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.

Jean Henry Patu mengatakan bahwa Apostille ini adalah amanah dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, ini mutlak dijalankan bersama dengan 121 negara yang saat ini telah mengakui eksistensi konvensi Apostille.

Menurut Jean, dengan adanya layanan legalisasi Apostille maka legalisasi konvensional yang terkesan memiliki prosedur yang panjang sedikit demi sedikit ditinggalkan. Legalisasi yang sebelumnya harus melalui Kemenkumham, Kemenlu dan Konsulat negara tujuan menjadi terpangkas dengan selembar kertas yang dikenal dengan nama Sertifikat Apostille.

Sebelumnya Kadiv Yankum, Nur Ichwan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Apostille adalah sertifikat yang menunjukkan keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, yang di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Sementara itu, pada tempat terpisah, Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, pada dasarnya prosedur mendapatkan sertifikat apostille mudah dan cepat yakni hanya dengan mendaftarkan dokumen secara  online di website ahu.go.id dan jika status selesai maka akan mendapatkan voucher pembayaran dengan nominal 150.000 per dokumen. Proses dibalas oleh tim verifikasi yang biasanya hanya dalam kurung waktu 3 hari kerja.

Tim saat diterima Andi Sirnang, Dukcapil Bone mengatakan bahwa sejak tahun 2018 dukcapil melalui Kemendagri juga telah melakukan upaya yang mirip dengan penyederhanaan birokrasi seperti aplikasi Apostille ini yakni, semua dokumen yang diterbitkan oleh dukcapil sudah berbarcode, dengan demikian tidak diperlukan lagi legalisir dengan tanda tangan dan stempel basah kecuali dokumen lama yang belum diperbaharui pemiliknya.

Demikian juga dikatakan oleh Fajaruddin, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone saat menerima tim bahwa Apostille ini masih terdengar asing, namun dari penjelasan tim Kemenkumham Sulsel, semoga akan memberikan kemudahan bagi pelajar atau peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikan di luar negeri. Jadi, kami pasti mensukung sepenuhnya program Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan