SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah berlangsung, termasuk di UPT Samsat Sidrap. Kebijakan itu dimulai 4-30 Juni 2021, praktis hingga, Kamis (17/6/2021) kebijakan tersebut tersisa 13 hari lagi.
Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Iptu Sarifuddin. SH.MH, meminta masyarakat agar tidak melewatkan Kesempatan tersebut.
“Kami harap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidrap karena waktunya tinggal 13 hari lagi,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
“Dendanya dihapus, Masyarakat hanya membayar pokoknya saja. termasuk bagi yang terkena pajak progresif segera lakukan balik nama,” tambahnya.
Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah di semua kantor Samsat yang ada di Sulsel.
“Biasanya kebijakan penghapusan denda ini satu kali dalam setahun bahkan dua kali, namun kembali lagi, itu semua tergantung pemerintah provinsi,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Satlantas Polres Sidrap bersama Dispenda Provinsi Sulawesi selatan dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu Penertiban Pajak Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Sidrap pada Rabu (16/6/2021).
Operasi itu menyasar penguna bermotor maupun mobil yang belum membayar pajak.
“Yang terjaring tilang itu 40 kendaraan dan yang langsung membayar di tempat 20 lebih, karena dalam operasi itu kami juga siapkan pelayanan pembayaran di tempat,” tandas Iptu Sarifuddin.