![Tolak Tambang](https://www.pijarnews.com/wp-content/uploads/2020/08/tolak-tambang-2-e1596636279422-678x381.jpg)
“Pokoknya kami menolak dengan tegas tambang yang akan masuk ke desa kami,” tegas Rival.
Massa aksi ditemui Wakil Bupati Enrekang, Asman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mursalin dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Haleng Lajju.
Wakil Bupati Enrekang Asman, saat menjumpai demonstran mengungkapkan, memang izin secara formal itu dikeluarkan bukan merupakan kewenagan kabupaten, tapi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Tapi bukan berarti Pemkab Enrekang lepas tangan terkait segala sesuatu yang terjadi di Enrekang.
“Kita tetap berkoordinasi dan bekerja sama untuk melihat bagaimana sesuatu yang terjadi di daerah kita ini. Sebab kita ini mau baik. Enrekang ini mau kita bangun yang lebih baik, nah kalau kemudian ada hal yang menurut kita itu tidak baik untuk masyarakat berarti harus kita tinjau dan diskusikan bersama,” ujar Wakil Bupati saat menenangkan massa.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Haleng Lajju di hadapan para demonstran menyampaikan sesuai dengan mekanisme dan prosedur perizinan khususnya tambang galian C.
“Memang sudah yang sementara berproses. Yang pertama memang sudah mengajukan permohonan ke provinsi, PTPSP provinsi dan meminta ada tanggung jawab atau rekomendasi dari kabupaten,” ujar Kadis PTPSP Enrekang.
Dia melanjutkan, dari Dinas PU atau tata ruang yang membidangi memang memberikan rekomendasi, tapi harus berkoordinasi dengan dengan balai Pompengan, kemudian yang kedua dari pihak kepala desa.
“Sejauh ini kami belum ada rekomendasi untuk memberikan proses lanjutan sebelum ada kajian atau izin lingkungan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dari PTSP sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk memberikan izin atau proses selanjutnya untuk menyodorkan izin di PTSP Provinsi.
“Itu dari kami baru terkait tentang kajian lingkungannya yang akan membicarakan dari dinas lingkungan hidup,” tutup Haleng.
Secara simbolis massa aksi memberikan surat penolakan beserta tandatangan bermaterai dari masyarakat yang diserahkan langsung oleh Kepada Desa Karueng, Usmadi Syafaruddin ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mursalin. (*)
Reporter : Armin
Editor : Alfiansyah Anwar