SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Realisasi transfer Dana Desa (DD) Tahap I hingga Juli 2019 di Kabupaten Sidrap sudah mencapai 100 persen. Sementara, dalam periode yang sama, Alokasi Dana Desa (ADD) sudah menyentuh sekitar 94 persen dari total 68 desa di Sidrap.
Demikian dipaparkan Kepala BPKD Sidrap, Drs Nasruddin Waris M Si, saat dihubungi via telepon seluler Jumat (26/7/2019).
“Beberapa desa sementara mengajukan permohonan SP2D pencairan DD dan ADD Tahap II dengan surat rekomendasi Kadis PMDPPA (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak) Sidrap,” sambungnya.
Mantan Kabag Kemasyarakatan Setda Sidrap itu mengungkap, khusus DD dan ADD Tahap II, Bupati Sidrap, H Dollah Mando berharap agar para camat bersama jajaran Dinas PMDPPA sebagai tim verifikasi, turun cek on the spot atau verifikasi faktual realisasi DD dan ADD Tahap I.
“Karena proses pencairan Tahap II dilakukan jika memenuhi semua syarat administrasi sesuai ketentuan yang ada termasuk setelah Spj DD dan ADD Tahap I dianggap rampung,” urai Nasruddin.
Untuk memenuhi aspek transparansi, tambahnya, maka foto baliho yang memuat rencana program kegiatan terkait pemanfaatan ADD juga menjadi syarat administrasi pencairan SP2D di BPKD.
Nasruddin Waris juga menegaskan penekanan Bupati Sidrap terkait pemanfaatan segenap dana transfer DD dan ADD.
“Agar benar benar dimanfaatkan sesuai prosedur untuk mendukung kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar mantan Kabag Organisasi Setda Sidrap itu.
Sementara terkait Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk kelurahan, disampaikan Sekda Sidrap Sudirman Bungi, SIP M Si bahwa di Tahun Anggaran 2019, Sidrap juga mendapatkan Rp14 Milyar.
“Tahap I sebesar Rp7 milyar untuk dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk 38 kelurahan, dan Tahap II diperkirakan September 2019,” ujar Sudirman belum lama ini.
Andi Baso SH, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum menambahkan, persiapan telah dilakukan meliputi Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan kepada seluruh camat, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Juga telah dilakukan rapat dipimpin Sekda Sidrap membahas kesiapan perangkat pengelola keuangan dana kelurahan seperti KPA, dan bendahara termasuk tim verifikasi, termasuk penekanan agar dana kelurahan ini dapat dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang ada,” ulas Andi Baso.
Mantan Camat Panca Lautang itu juga mengatakan, program kegiatan yang berasal dari dana kelurahan merupakan hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat melalui forum musyawarah LPM di kelurahan. (adv/alf)