BARRU, PIJARNEWS.COM – Dalam tujuh bulan, sidang perceraian di Pengadilan Agama Barru sudah mencapai angka 244 kasus. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan sidang cerai talak dan sidang cerai gugat.
“Penyebab kasus perceraian yang kita terima itu macam-macam, mulai dari masalah ketidaksiapan nikah, ekonomi, kehadiran pihak ketiga, lemah syahwat, hingga KDRT,” beber Panitera Pengadilan Agama Drs. H Hamzah Appas, SH. MH, Jumat 28/7
Rata-rata kasus perceraian itu diajukan oleh istri. “Rata-rata yang mengajukan gugatan itu wanita muda berumur 22 -24 tahun dengan persentase kisaran 70%. Sedangkan umur pernikahan hingga perceraian paling singkat 3 bulan dan paling lama 20 tahun,” jelas Hamzah.
Proses perceraian biasanya akan ditangani selama 4 bulan sejak terdaftarnya berkas pengajuan gugatan cerai. Sesuai dengan dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
“Proses persidangan itu kita awali dengan pemanggilan melalui radio RRI, lalu kita mediasi dengan kedua belah pihak, setelah itu lanjut kepersidangan. Untuk persidangan sendiri makan waktu Satu hingga Dua bulan lamanya,” tutup Hamzah. (fdy/ris)