Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Parepare, Hariyati menguraikan, dalam Perpres itu mengatur beberapa komponen tunjangan yang dipotong. Juga peserta yang dipotong tunjangannya.
Yakni, peserta pekerja penerima upah (PPU-P). Yakni ASN, TNI dan Polri. Maupun, badan usaha (PPU-BU) terdiri dari pekerja selain ASN, TNI dan Polri.
Sedangkan yang dipotong dalam aturan itu yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Juga, upah bagi pekerja formal.
“Banyak yang mengartikan kalau pemotongannya dua kali. Sebenarnya tidak. Masing-masing dipotong saat pencairan gaji pokok dan saat pencairan tunjangan sertifikasi. Besarannya satu persen,” urainya.
Kata Hariati, pemotongan itu tidak hanya diatur dalam Perpres saja. Juga tertuang dalam Pemendagri nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
“Aturan yang lalu itu, yang dipotong hanya dari gaji pokok dan tujangan keluarga. Tidak termasuk tunjangan lain,” paparnya.
Aturan itu, sambung Hariyati, sudah disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan Parepare. Pesertanya dari kalangan kepala sekolah. Selanjutnya, juga akan disosialiasikan kepada instansi yang juga diatur dalam aturan itu. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar