PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Aksi Kolektif Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) dengan tema Nasional ” Ciptakan Ruang Aman Kenali Undang-Undang TPKS, dan Sub tema “Kampus Tanpa Kekerasan Seksual, Aula Kampus UMPAR, Jl. Jendral. Ahmad Yani Parepare, Selasa (29/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 150 peserta dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa.
Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah mengatakan, tahun ini YLP2EM melaksanakan di kampus agar mahasiswa juga paham terkait dengan Undang-undang TPKS.
Lebih lanjut, ada tiga pihak yang terlibat yaitu YLP2EM, UMPAR dan Komisi Informasi Sulsel.
“Alasan melibatkan Komisi informasi Sulsel, karena begitu banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diakses oleh publik padahal itu merupakan informasi yang patut untuk diinformasikan berdasarkan undang-undang 48 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
“Upaya Kampanye ini dilakukan secara kolaboratif,” lanjutnya.
Ibrahim berharap, agar ke depannya beberapa kampus khususnya di UMPAR dibentuk satuan tugas atau satgas tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus, agar tidak ada lagi kekerasan. Kalau pun tidak ada kekerasan setidaknya sebagai instrumen agar memastikan kampus tersebut bebas dari kekerasan seksual.
Abdul Samad Syam, selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan, menyampaikan penandatangan MoU untuk membangun kesepakatan dengan Komisi Informasi Sulsel sebagai wujud UMPAR berkomitmen memberikan informasi kepada publik termasuk kekerasan seksual.
“Dalam rangka hari Anti Kekerasan terhadap perempuan secara nasional di seluruh Indonesia memang dilaksanakan kampanye seperti pada tanggal 29 November hari perempuan pembela HAM, tanggal 1 Desember hari AIDS Sedunia, tanggal 2 penghapusan perbudakan, 3 hari disabilitas, tanggal 5 hari sukarelawan, tanggal 06 tidak ada toleransi untuk kekerasan,” ucapnya.
Tujuannya untuk mengkampanyekan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual kepada masyarakat, dan masing-masing perwakilan kampus seperti IAIN, STIH, ITH, UNM yang hadir sebagai peserta kegiatan ini.
“Mahasiswa sebagai sasaran karena mahasiswa lebih besar terdampak terhadap perilaku kekerasan seksual misalnya ada 77% dan yang melapor itu hanya 13% dan 60% hanya mendiamkan, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” sebutnya.
Berbagai alasan para korban tidak melapor yakni karena memikirkan terkait dengan reputasi kampus, malu dan berdampak kepada aib keluarga.
“ Dengan adanya kampanye ini mereka mengetahui bahwa kita bisa melapor tetapi terkait nama dan pribadi mereka tidak diinformasikan,” paparnya.
“Di lingkungan kampus memang harus ada satuan tugas untuk mereka, agar lebih awal mengkomunikasikan, pencegahan dan memberikan keamanan kepada para mahasiswa,” tambahnya.
Zulfikri, mahasiswa UMPAR Fakultas Hukum semester 7 menilai kegiatan ini bagus karena dapat memberikan pemahaman kepada para mahasiswa apabila terdapat pelecehan seksual.
“Ke depannya bisa diperketat pengawasannya jika ada korban agar lebih cepat merespons dan menindaklanjuti kekerasan tersebut agar tidak terulang lagi,” imbaunya. (*)
Reporter: Lutpia
Editor: Dian Muhtadiah Hamna