PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi III DPRD Parepare melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pengembang (Developer) Perumahan Savaraz II, pihak Perbankan dan penghuni (user) perumahan.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Satriya, Sekretaris, Hermanto, dan anggota Komisi III DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir dan Nasarong.
RDP digelar dalam rangka memberikan solusi bagi warga masyarakat yang terdampak banjir di Perumahan Savaraz II yang terjadi belum lama ini.
Irwan Yusuf, salah seorang keluarga user perumahan menyebut meski pertemuan ada hasil, namun menurutnya belum memuaskan sehingga ia ibaratkan hanya sebagai obat penenang.
“Tuntutan kami tadi itu bahwa, kredit itu ada pengembalian 50%. Supaya bisa direlokasi. Ternyata pihak developer tidak bisa,” ucapnya.
Intinya, kata dia lokasi Savaraz II itu tidak layak huni. “Jadi mau apa lagi, tinggal disana,” kata dia.
Irwan menginginkan agar warga di perumahan tersebut direlokasi. “Kalau mau tinggal disitu, yah itu saya katakan, dikasih saja secara cuma-cuma untuk membuat kubur disitu orang berpikir. Pasti kuburan keluarga bisa saja hanyut dengan batu nisannya. Apalagi kalau kita mau hidup tinggal disitu,” ujarnya.
Ia mengatakan demikian, karena perumahan itu sangat ganjil. “Memang sangat ganjil karena perumahan itu penimbunan. Diaturan tadi 10 meter dari bibir sungai itu sudah tidak bisa mendirikan bangunan. Tapi faktanya, ada yang sejengkal dari bibir sungai itu pondasi,” ungkap dia. (why)