PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Parepare kini memulai tahapan proses desain dan rencana rencetakan kertas suara pemilihan Walikota Parepare Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, proses ini sempat tertunda karena adanya proses hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP).
Saat itu, TP didiskualifikasi lantaran melakukan pelanggaran administrasi pemanfaatan rastra. Namun setelah ada putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mengabulkan permohonan TP, maka KPU Parepare kembali memasukkannya menjadi kontestan Pilkada.