PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Parepare melakukan rapat penguatan terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Lago’Ta Cafe & Resto Parepare, Kamis (1/9/2022).
Tim Pora ini berasal dari unsur Komunitas Intelijen Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto sebagai ketua dan Kepala Kesbangpol Kota Parepare sebagai Sekretaris.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jaya Saputra mengatakan, Rapat Tim Pora ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Parepare untuk menjadi wadah sinergitas aparat terkait di lapangan untuk mencegah dan deteksi dini potensi kerawanan setiap kegiatan WNA di wilayah Parepare.
Di antaranya penyelundupan narkoba, perkawinan campuran, maupun kunjungan orang asing yang mungkin akan berpengaruh besar di lingkungan.
“Untuk itu sinergitas aparat di lapangan sangat dibutuhkan, untuk dapat bertukar informasi dan koordinasi apa yang harus diperbuat di lapangan, sehingga dapat melaporkan setiap kejadian sesuai prosedur keimigrasian,” Jelas Kadiv Im mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad mewakili Walikota mengajak para anggota, moment rapat Tim Pora ini untuk menyamakan persepsi dan aspirasi terkait orang asing di wilayah Parepare.
Tim Pora akan menjadi sangat penting melibatkan unsur terkait, dikarenakan wilayah Parepare sangat terbuka untuk perlintasan orang asing. Maka tidak menutup kemungkinan masuknya narkoba ke wilayah menyangkut dengan orang asing.
Untuk itu wadah pemantauan akan lebih kuat dan terjalin jika sinergitas Tim Pora saling bekerja sama untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Parepare. Serta mengesampingkan ego sektoral masing-masing pihak terkait untuk tercipta keharmonisan di lapangan.
Tiga narasumber yang dihadirkan memberikan pandangan sesuai pelaksanaan Tusinya masing-masing.
Pertama, Kabid Inteldakim Kanwil KemenkumHAM Sulsel Mirza Akbar mengatakan, dasar hukum Tim Pora merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah indonesia.
Jadi orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama, konsen dalam hal pengawasan baik keberadaan maupun kegiatan warga negara asing maka pengawasannya kita bersama sama dalam Tim Pora.
Narasumber kedua, Sekretaris Kesbangpol Parepare H. Rustan Asta menjelaskan, pihak imigrasi tidak akan bisa bekerja sendiri, maka dibutuhkan peranan kerja sama seluruh anggota Tim Pora agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan dengan optimal.
Tujuannya adalah sebagai wadah yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenal hal yang berkaitan dengan pengawasan orang. Tim Pengawasan Orang Asing juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan, baik itu bersifat khusus maupun insidentil.
Terakhir, Dandim 1405/Mallusetasi Letkol Kav Agung Wirakusuma menyampaikan teknik pemetaan dan analisa intelijen tentang keberadaan para pengungsi pada khususnya, yang kemungkinan dampaknya akan memberikan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di kedaulatan wilayah RI
Ia mengajak anggota tim, mari kita laksanakan operasi bersama sesuai wewenang tugas dan fungsi. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna