PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, maka Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra Program MAMPU-BaKTI menyusun Standar Operasional Prosedural (SOP). Penyusunan SOP yang dipandu Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah ini digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Jalan Chalik, Kota Parepare, Selasa (13/3).
Pertemuan ini melibatkan 15 orang perwakilan berbagai komunitas perempuan dan instansi pemerintah seperti Anggota Parlemen Perempuan, DP3A, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Paralegal/Kelompok Konstituen, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD, Unit PPA Polres, Perwakilan Media Massa dan staf YLP2EM.
Sebelum dimulai diskusi menyusun SOP tersebut, Sekretaris Kantor DP3A Parepare, Wahyuni Chalik membeberkan data angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Parepare selama 2017 lalu. Menurutnya, angka kekerasan perempuan dan anak yang terdata di Kantor DP3A sebanyak 55 kasus pada tahun 2017. “Yang paling banyak kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT). Selebihnya kasus kekerasan terhadap anak,” urai Wahyuni.
Wahyuni juga menyebutkan angka kekerasan di triwulan pertama tahun 2018 yakni 20 kasus. “Karena itu, dengan adanya pertemuan dan penyusunan SOP ini semoga bisa menekan angka kekerasan anak dan perempuan. Begitu pula bisa memudahkan penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Soalnya, Kota Parepare ini menyandang predikat sebagai kota layak anak,” tandas Wahyuni.
Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah mengatakan, penyusunan S-O-P ini untuk menjabarkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang direspon Pemkot Parepare dengan lahirnya Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK).
Ibrahim Fattah menyebutkan, pertemuan ini membahas apa saja yang perlu diatur dalam SOP-P2TP2A sehingga memudahkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti, layanan, sekretariat dan jejaring antar pemberi layanan, pendampingan korban kekerasan, penjangkauan, struktur kepengurusan, perencanaan, penganggaran, informasi-publikasi, edukasi dan dokumentasi, data based dan monev.
Selain itu, lanjut Ibrahim, pertemuan ini juga akan mengulas soal kriteria korban kekerasan diantaranya, perempuan, anak, kekerasan dalam Rumah Tangga, penelantaran, eksploitasi, pekerja domistik, pekerja migran, kekerasan di ranah publik, kekerasan seksual, korban pencabulan, kekerasan fisik dan psikis.
“Yang jelas, pertemuan ini penting untuk merumuskan SOP dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ibrahim Fattah yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare ini.
Ibrahim menjelaskan, penanganan kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini akan disediakan layanan hukum, kesehatan, dan layanan psikologi.
Koordinator Program MAMPU-YLP2EM, Abdul Samad, mengatakan, institusi yang diusulkan menjadi anggota pengurus P2TP2A ini berasal dari berbagai perwakilan komunitas dan institusi. “Unsur yang diusulkan menjadi anggota P2TP2A ini berasal dari institusi Kepolisian, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Swasta, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas DP3A, Kementerian Agama, Kantor Pengadilan Agama, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Advokat, KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, unsur NGO/LSM dan unsur Media,” urai Abdul Samad. (alf)