TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM — Walhi Sulsel menentang keras rencana Pemkab Toraja Utara menjadikan kawasan hutan lindung To’ampalla’ sebegai tempat pembuangan sampah sementera. Walhi mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Apakah sudah seizin Kementerian Kehutanan, yang memiliki wewenang terhadap kawasan tersebut. Kebijakan itu harus ada pelepasan kawasan hutan untuk ahli fungsi sebagai tempat pembuangan sampah. Soalnya, di hutan lindung kita dilarang keras melakukan ktivitas apapun, apalagi melakukan pencemaran,” beber Asmar Exwar, Ketua Walhi Sulsel, Minggu 26 Februari.
Walaupun sifatnya sementara atau akan digunakan secara terus menerus, penggunaan kawasan hutan tetap diatur oleh Kementerian Kehutanan. Hutan selama ini, kata Asmar, selalu identik dengan aliran sungai dan sumber air baku. Jika tercemar sampah, hal itu bakal terganggu. (juf/ris)