MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Terdakwa kasus korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap tahun 2016 atas nama Wardiah Ahmad (42) dinyatakan bebas, Selasa (15/8/2023). Vonis bebas tersebut berdasarkan Putusan No. 54/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mks Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Hakim Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah.
“Dalam pembacaan putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum atau putusannya vrisjprak,” tutur Buyung Harjana Hamna, SH, MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa kepada Pijarnews.com, Kamis (17/8/2023). Tim penasihat hukum lainnya adalah Nurul Mutmainnah, SH, dan Muh Fauzi Ashary, SH.
Dilanjutkan Buyung, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan hak-hak terdakwa kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Sehingga Terdakwa yang berstatus sebagai PNS dapat kembali bertugas, dan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Makassar kemarin Rabu (16/8/2023).
Pengacara yang berkantor di Jl. Pannampu 40 Makassar ini menjelaskan bahwa pengadaan melalui E-Purchasing secara nasional menjadi kendala dan momok masalah, sehingga banyak kegiatan pengadaan melalui E-Purchasing tidak berani dilakukan oleh pejabat pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga berharap dengan adanya putusan bebas ini dapat menjadi Yurisprudensi dan acuan apabila “dipersalahkan” ketika ada kendala dalam pengadaan melalui E-Purchasing.
Awalnya, perkara ini bergulir penyelidikan sejak tahun 2019, namun baru disidangkan di tahun 2023. Perkara ini bermula ketika kegiatan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang TA 2016, yang mana pengadaan obat seharusnya melaui E- Purchasing.
Namun hal itu terdakwa sebagai PPK tidak lakukan karena banyaknya kendala pengadaan obat melalui E-Purchasing, pemesanan melalui pabrik besar Farmasi juga banyak kendala, sehingga dilakukan pembelian langsung pada apotek setempat.
Hal ini dilakukan oleh terdakwa agar kebutuhan obat pada puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sidrap dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan, karena jika kekurangan obat puskesmas akan merujuk pada rumah sakit padahal penyakit itu sebenarnya cukup dilayani jika obat tersedia di puskesmas.
Dalam putusan hakim, perbuatan terdakwa dianggap tidak bersalah dan dinyatakan bebas. (*)