• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Wardiah Ahmad, Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas di Sidrap melalui E-Purchasing Divonis Bebas

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Agustus 2023
di Hukum, Sulselbar
Wardiah Ahmad (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya

Wardiah Ahmad (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Terdakwa kasus korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap tahun 2016 atas nama Wardiah Ahmad (42) dinyatakan bebas, Selasa (15/8/2023). Vonis bebas tersebut berdasarkan Putusan No. 54/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mks Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Hakim Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah.

“Dalam pembacaan putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum atau putusannya vrisjprak,” tutur Buyung  Harjana Hamna, SH, MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa  kepada Pijarnews.com, Kamis (17/8/2023). Tim penasihat hukum lainnya adalah Nurul Mutmainnah, SH, dan Muh Fauzi Ashary, SH.

Dilanjutkan Buyung, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan hak-hak terdakwa kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Sehingga Terdakwa yang berstatus sebagai PNS dapat kembali bertugas, dan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Makassar kemarin Rabu (16/8/2023).

Pengacara yang berkantor di  Jl. Pannampu 40 Makassar ini menjelaskan bahwa pengadaan melalui E-Purchasing secara nasional menjadi kendala dan momok masalah, sehingga banyak kegiatan pengadaan melalui E-Purchasing tidak berani dilakukan oleh pejabat pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga berharap dengan adanya putusan bebas ini dapat menjadi Yurisprudensi dan acuan apabila “dipersalahkan” ketika ada kendala dalam pengadaan melalui E-Purchasing.

Berita Terkait

Danny Pomanto Dukung Program Baru PN Makassar, Berantas Maraknya Data Penetapan Palsu

Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

KOMPAK Unjuk Rasa Minta Gakum Parepare Usut Kembali Kasus Dinkes

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Awalnya, perkara ini bergulir penyelidikan sejak tahun 2019, namun baru disidangkan di tahun 2023. Perkara ini bermula ketika kegiatan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di  Kabupaten Sidenreng Rappang TA 2016, yang mana pengadaan obat seharusnya  melaui E- Purchasing.

Namun hal itu terdakwa sebagai PPK tidak lakukan karena banyaknya kendala pengadaan obat melalui E-Purchasing, pemesanan melalui pabrik besar Farmasi juga banyak kendala, sehingga dilakukan pembelian langsung pada apotek setempat.

Hal ini dilakukan oleh terdakwa agar kebutuhan obat pada puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sidrap dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan, karena jika kekurangan obat puskesmas akan merujuk pada rumah sakit padahal penyakit itu sebenarnya cukup dilayani jika obat tersedia di puskesmas.

Dalam putusan hakim, perbuatan terdakwa dianggap tidak bersalah dan dinyatakan bebas. (*)

Terkait: Dugaan KorupsiPengadilan Negeri Makassar

TerkaitBerita

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

BeritaTerkini

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan