ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang memutuskan, pelaksanaan salat Jumat pada 27 Maret 2020, tidak dilaksanakan. Hal itu berdasar pada surat edaran yang dikeluarkan MUI Enrekang dengan nomor 03/MUI-EK/III/2020.
Surat edaran itu dimaksudkan, sebagai imbauan bergerak bersama memutus mata rantai Covid-19 yang mulai merebak di Sulsel.
Setidaknya, ada 9 poin imbauan pada surat edaran MUI Enrekang itu. Diantaranya fatwa MUI pusat, Imbauan pemerintah pusat, Imbauan Pemprov, Imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, Imbauan kepolisian dan surat edaran Bupati Enrekang.
“Berdasarkan hasil rapat pengurus MUI Enrekang dan disepakati untuk meniadakan salat Jumat untuk tanggal 27 Maret mendatang,” ujar KH Amir Mustafa, seperti dilansir Tribunenrekang.com.
Sebagai gantinya, jamaah melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing. Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid agar tetap mengikuti edaran dan anjuran dari pemerintah yaitu, menjaga kebersihan.
Pada surat ederan MUI Enrekang itu juga, berisi situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang. Hingga Kamis 26 Maret, terdapat 1261 Orang Dalam Resiko (ODR), 78 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 2 orang Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
(arm/mul)