PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Parepare dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (23/10/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir didampingi oleh dua Wakil Ketua, H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dan selanjutnya KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.
Pangerang mengemukakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPD Parepare 2024–2026.
“KUA-PPAS tahun 2024 yang dirumuskan adalah untuk mendorong tercapainya target pembangunan secara optimal. Ada beberapa isu pembangunan seperti pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas layanan kesehatan,” kata Pangerang.
Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan delapan prioritas pembangunan 2024, yakni peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas; pengembangan perekonomian daerah dan penguatan UMKM; peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkotaan; peningkatan kompetensi dan produktivitas serta daya saing tenaga kerja; penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi; serta penyelenggaraan reformasi birokrasi dan tata Kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Terkait hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD. Dan jika masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi. Dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat yaitu, taat azas, taat administrasi dan taat anggaran,” pesan Pangerang.
Gambaran Umum PPAS TA 2024
A. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah
Pada komponen Pendapatan Asli Daerah pada rancangan KUA-PPAS ini ditargetkan sebesar 187,83 miliar rupiah lebih, atau bertambah sebesar 3,66 miliar rupiah lebih atau 1,99% apabila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2023.
2. Pendapatan Transfer
Komponen Pendapatan Transfer yaitu Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah dengan estimasi anggaran pada rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini sebesar 702,49 miliar rupiah lebih, atau berkurang sebesar 96,14 miliar rupiah lebih atau 12,04% apabila dibandingkan dengan target pada APBD tahun anggaran 2023.
Dengan demikian total target pendapatan daerah pada Rancangan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar 890,32 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 92,47 miliar rupiah lebih atau 9,41% bila dibandingkan dengan anggaran 2023.
B. Belanja Daerah
Jumlah anggaran belanja daerah dalam Rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini adalah sebesar 890 miliar rupiah lebih atau berkurang sebesar 101,60 miliar rupiah lebih atau sebesar 10,24% bila dibandingkan dengan anggaran tahun anggaran 2023.
C. Surplus Atau Defisit
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Oleh karena anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah nilainya sama, maka dalam PPAS Tahun Anggaran 2024 tidak ada surplus maupun defisit.
D. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan PPAS tahun anggaran 2024 ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar 8,01 miliar rupiah lebih.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan PPAS dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar 2,76 milyar rupiah lebih, penyertaan modal pada Bank Sulsel dialokasikan sebesar 5,25 miliar rupiah. (adv/art)