PAREPARE, PIJARNEWS.COM–-Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsyyiah) Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Parepare menggelar Workshop Konsultasi dan Advokasi Hukum di Balai Seni dan Budaya IAIN Parepare, Selasa, 8 Oktober 2019.
Workshop ini merupakan salah satu kegiatan di kampus yang sering dilaksanakan untuk berkumpulnya orang-orang yang memiliki latar belakang yang sama guna saling bertukar pikiran.
Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam, Dr. Rusdaya Basri mengungkapkan peserta yang hadir bukan hanya mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, namun juga terdapat delegasi dari program studi lain bahkan turut hadir peserta dari perguruan tinggi lain yang ada di kota Parepare seperti STIE Hamsir dan Universitas Muhammadiyah Parepare.
Rusdaya mengungkapkan dengan dilaksanakannya workshop ini para peserta diharapkan dapat memahami empat hal seputar konsultasi dan advokasi hukum.
“Pertama mahasiswa dapat memahami konsep dasar dan teori dalam hukum keluarga Islam. Kedua, mahasiswa dapat menguasai teknik-teknik dalam memberikan pelayanan hukum keluarga Islam baik dalam bentuk penyuluhan atau konseling maupun perlindungan dan pendampingan hukum, ketiga mahasiswa dapat memahami proses pelayanan hukum dalam bentuk ligitasi maupun non ligitasi dan terakhir mahasiswa dapat menganalisis permasalahan hukum atau aturan yang diterapkan pada tataran implementatif,” jelasnya saat menyampaikan laporan yang juga bertindak selaku Ketua Panitia.
Workshop dibuka langsung oleh Rektor IAIN Parepare yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, Dr Muliati.
Menurutnya, workshop ini sangat penting dilakukan agar dapat menjadi bekal ketika mahasiswa telah berada di tengah masyarakat.
“Lima tahun ke depan sudah ada yang jadi panitra, hakim atau anggota dewan tentunya materi ini sangat bagus dan akan digunakan saat anak-anakku ada di tengah masyarakat,” ucapnya sebelum membuka kegiatan.
Selain itu materi yang didapatkan dalam workshop ini akan melengkapi materi yang didapatkan di kelas perkuliahan. Hal ini didukung dengan diundangnya narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi.
Terdapat tiga narasumber yang pakar di bidangnya yaitu konsultan Dr Masniati dengan materi Konsultasi Hukum Keluarga Islam dalam Teori dan Praktik, Advokad Rosmiati Sain, dengan materi Advokasi Hukum Keluarga Islam dalam Teori dan Praktik dan dari akademisi Dr Sudirman. (hyn/dmh)