SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bhakti Keadilan yang berkantor pusat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, melakukan Penyuluhan hukum undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan syarat mendapatkan bantuan hukum dari YLBH Bhakti Keadilan, kerjasama dengan pemerintah desa carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Rabu (15/3/2023) malam.
Kegiatan yang digelar di Aula Budidaya Perikanan Cellie, Desa Carawali, tersebut dihadiri langsung Ketua YLBH Bhakti Keadilan pusat Kab Wajo Bakri Remmang, SH MH, Kades carawali Abd Hafid Mekka. Sip, Ketua YLBH Bhakti Keadilan Sidrap Nurfadillah Ridwan SH, MH, Bhabhinsa, serta para tokoh dan puluhan warga Carawali.
Dalam kegiatan ini Bakri Remmang menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum.
“Yang kami tekankan dalam kegiatan ini terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucapnya.
Bantuan hukum cuma-cuma tersebut kata dia, merupakan implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011. Dimata hukum lanjutnya sesungguhnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, tidak mengenal kedudukan, pejabat maupun bukan, miskin atau kaya dan lain sebagainya.
“Namun tidak jarang ada ulah oknum mafia hukum yang mengkriminalisasi rakyat miskin,” ungkapnya.
Sehingga, katanya muncullah gagasan UU tersebut, yang tujuannya untuk memberi akses kepada masyarakat yang tidak mampu, agar mendapat bantuan hukum dari lembaga yang telah ditunjuk oleh negara.
“Jadi, dalam UU ini di atur dengan tegas, bahwa bagi masyarakat kurang mampu untuk membayar jasa advokat, maka dapat didampingi secara cuma-cuma oleh LBH yang terakreditasi dari Kemenkumham,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa YLBH Bhakti Keadilan merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh kemenkumham, sebagai perpanjangan tangan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Dan YLBH Bhakti Keadilan sendiri saat ini telah mengantongi akreditasi A dan cabangnya telah menyebar dihampir seluruh wilayah di Sulawesi Selatan salah satunya Sidrap, bahkan di luar provinsi, baik di Jawa, Jawa timur, tengah bahkan DKI Jakarta hingga Aceh.
“Jadi, Advokat YLBH Bhakti Keadilan tidak perlu dibayar, karena negara telah menyediakan anggaran untuk itu,” ucapnya.
Bakri Remmang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik dari masyarakat. Dia berharap kegiatan itu dapat mengedukasi dan memberi semangat untuk masyarakat agar tidak terjerat dalam kasus hukum.
“Penyuluhan hukum ini bukan berarti meminta masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan kemudian meminta bantuan ke LBH Bhakti Keadilan, tetapi kami berharap tidak ada warga yang nantinya melakukan perbuatan yang melawan hukum, kami juga berharap dan mungkin saja di Desa Carawali ini nantinya dibentuk sebagai Desa Sadar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Carawali Abd Hafid Mekka menyampaikan terima kasih dan mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut, sehingga dia berharap masyarakat di desanya nantinya bisa sadar dengan hukum.
“Kalau bisa, desa kami bisa dijadikan desa binaan YLBH Bhakti Keadilan agar bisa menjadi desa sadar hukum,” harapnya.
Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilakukan di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap. (Tohir)